- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Peserta Mapala UII Dipaksa Perjanjian Teken Surat p Tidak Boleh Menuntut


TS
nartobantul
Peserta Mapala UII Dipaksa Perjanjian Teken Surat p Tidak Boleh Menuntut
Quote:
Metrotvnews.com, Yogyakarta: Peserta pendidikan dasar atau Great Camping (GC) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dikabarkan harus meneken surat perjanjian untuk tak menuntut saat terjadi hal yang merugikan.
Informasi itu diutarakan Raihan Aflah, 20, kakak dari Abiyan Razaki, 19, korban dugaan kekerasan saat GC Mapala UII. Adiknya dan tiga peserta yang meninggal diminta menandatangani surat perjanjian sebelum acara. Raihan mengaku sempat melarang Abiyan menandatangani surat itu.
"Tapi, ayah mengizinkannya. Katanya agar Abiyan lebih terbuka dan disiplin," ujar Raihan saat ditemui di RS Jogja International Hospital (JIH), Selasa (24/1/2017).
Nyatanya, Abiyan pulang dengan tubuh penuh luka. Dokter mendiagnosis dia mengidap bronchitis. Padahal, tak ada riwayat penyakit itu sebelumnya. Saat ini Abiyan masih dirawat di RS JIH.
"Isi surat (perjanjian) itu untuk tidak menuntut jika terjadi kerugian fisik dan jiwa. Pakai materai Rp6.000 (suratnya)," kata mahasiswa Teknik Industri ini.
Ia berharap surat itu tak menahan para pelaku kekerasan kebal hukum. Raihan mendukung kasus tersebut diselesaikan sesuai UU yang berlaku.
Anggota Tim Investigas UII, Muzayin Nazarudin, mengatakan belum mengetahui surat perjanjian itu secara rinci. Namun, ia mengakui, jika kegiatan di luar kampus biasanya disertakan surat perjanjian. Ia menegaskan pihak kampus masih menyelidiki kasus tersebut dan akan memberikan sanksi jika terbukti ditemukan kesalahan.
"Surat (perjanjian) itu yang membuat Mapala (UII), bukan kampus. Akan kami selidiki. Kami pastikan (isi surat) tidak ada kata 'apabila meninggal tidak bisa menuntut'," jelasnya.
Tiga mahasiswa meninggal usai mengikuti kegiatan Great Camping (GC) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UII. Mereka yakni Muhammad Fadhli, mahasiswa Teknik Elektro UII, tewas dalam perjalanan menuju RSUD Karanganyar, Jumat 20 Januari; Syait Asyam mahasiswa Teknik Industri UII, meninggal pada Minggu 23 Januari; dan Ilham Nur Padmy Listiaadin, mahasiswa Fakultas Hukum UII, meninggal setelah dirawat di RS Bethesda Yogyakarta, Senin 23 Januari pukul 23.20 WIB.
Kampus UII telah membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tersebut.
Informasi itu diutarakan Raihan Aflah, 20, kakak dari Abiyan Razaki, 19, korban dugaan kekerasan saat GC Mapala UII. Adiknya dan tiga peserta yang meninggal diminta menandatangani surat perjanjian sebelum acara. Raihan mengaku sempat melarang Abiyan menandatangani surat itu.
"Tapi, ayah mengizinkannya. Katanya agar Abiyan lebih terbuka dan disiplin," ujar Raihan saat ditemui di RS Jogja International Hospital (JIH), Selasa (24/1/2017).
Nyatanya, Abiyan pulang dengan tubuh penuh luka. Dokter mendiagnosis dia mengidap bronchitis. Padahal, tak ada riwayat penyakit itu sebelumnya. Saat ini Abiyan masih dirawat di RS JIH.
"Isi surat (perjanjian) itu untuk tidak menuntut jika terjadi kerugian fisik dan jiwa. Pakai materai Rp6.000 (suratnya)," kata mahasiswa Teknik Industri ini.
Ia berharap surat itu tak menahan para pelaku kekerasan kebal hukum. Raihan mendukung kasus tersebut diselesaikan sesuai UU yang berlaku.
Anggota Tim Investigas UII, Muzayin Nazarudin, mengatakan belum mengetahui surat perjanjian itu secara rinci. Namun, ia mengakui, jika kegiatan di luar kampus biasanya disertakan surat perjanjian. Ia menegaskan pihak kampus masih menyelidiki kasus tersebut dan akan memberikan sanksi jika terbukti ditemukan kesalahan.
"Surat (perjanjian) itu yang membuat Mapala (UII), bukan kampus. Akan kami selidiki. Kami pastikan (isi surat) tidak ada kata 'apabila meninggal tidak bisa menuntut'," jelasnya.
Tiga mahasiswa meninggal usai mengikuti kegiatan Great Camping (GC) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UII. Mereka yakni Muhammad Fadhli, mahasiswa Teknik Elektro UII, tewas dalam perjalanan menuju RSUD Karanganyar, Jumat 20 Januari; Syait Asyam mahasiswa Teknik Industri UII, meninggal pada Minggu 23 Januari; dan Ilham Nur Padmy Listiaadin, mahasiswa Fakultas Hukum UII, meninggal setelah dirawat di RS Bethesda Yogyakarta, Senin 23 Januari pukul 23.20 WIB.
Kampus UII telah membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tersebut.
Spoiler for SUMBER:
http://m.metrotvnews.com/jateng/peristiwa/5b27dDdk-peserta-gc-mapala-uii-teken-surat-perjanjian-tak-menuntut
Quote:
Pengakuan kronologis jam 4 pagi disuruh naik pohon digebyur pake air, di gebukkin, dikamplengin dikroyok rame rame
Quote:

Quote:

Quote:

Diubah oleh nartobantul 25-01-2017 11:59
0
39.6K
Kutip
331
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan