- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soroti Kemiripan, Pihak Ahok Keberatan dengan Keterangan Para Saksi


TS
datanfakta
Soroti Kemiripan, Pihak Ahok Keberatan dengan Keterangan Para Saksi
Quote:
Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan keberatan atas keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini. Pengacara Ahok menyinggung kesamaan keterangan yang disampaikan para saksi.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyoroti keterangan saksi pelapor yakni Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Selain saksi pelapor, sidang juga mendengarkan keterangan saksi fakta yang hadir dalam pertemuan Ahok dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Kedua saksi fakta adalah Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, kamerawan Diskominfo DKI.
"Dari Palu (Iman Sudirman) dan Padangsidempuan (Asroi Saputra). Saksi Iman Sudirman selain BAP sama terungkap juga tanggal kejadian dalam LP (laporan polisi) itu tanggal 6 Oktober 2016, kemudian di BAP tanggal 8 Oktober 2016,"kata Josefina.
"Kemudian dalam BAP juga kalau dilihat dibuatnya si Palu tapi ditandatangani di Jakarta pakai kop Bareskrim. Pada tanggal yang sama dan hari yang sama, jam yang sama," sambung Josefina.
Kesamaan pola pelaporan para saksi menurut dia diduga karena ada pengaturan pelaporan terhadap Ahok. Karena itu patut diduga keterangan yang disampaikan saat dimintai keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) diduga diarahkan.
"Jawaban sama dalam LP (laporan polisi) Syamsu Hilal dan Iman Sudirman. Itu selain sama persis, salah-salahnya sama persis. Syamsu Hilal tanggal 28 September 2016, si Iman bilang 28 Oktober 2016 itu tanggal kejadiannya. Padahal kita semua tahu kejadiannya 27 September 2016," imbuhnya.
Pengacara Ahok lainnya Triana Dewi Seroja menyoroti pernyaataan saksi pelapor yakni Asroi Saputra. Sebab Asroi menyebut pernyataan Ahok soal surat Al Maidah 51 menyinggung umat muslim sedunia.
"Faktanya pengacara, timsesnya, keluarga Pak Ahok juga banyak yang muslim. Pernyataan itu tidak benar. Contohnya saya," ujar Triana.
Selain itu, pengacara Ahok juga mempertanyakan ketidakhadiran saksi pelapor bernama Ibnu Baskoro. Ibnu Baskoro tidak datang ke persidangan meski sudah 3 kali dipanggil
"Ada satu saksi Ibnu Bhaskoro sudah 3 kali tidak hadir padahal saksi pelapor tinggal di Jakarta. Padahal pasal 159 ayat 2 KUHAP ini bahasa awamnya bisa dijemput paksa, tanpa alasan. Pasal 224 KUHP saksi ini bisa dikenakan sanksi pidana. Mudah-mudahan saksi Ibnu Bhaskoro diproses pidana kalau kita ingin menerapkan aturan hukum yang baik dan benar," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.
Puas dengan Keterangan Saksi Fakta
Pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengaku puas dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan jaksa. Dia menyebut saksi fakta yang dihadirkan menguntungkan pihaknya.
"Saksi Yuli Hardi dan kamerawan Nurkholis Majid. Keduanya saksi JPU tapi menguntungkan terdakwa. Lurah mengatakan warganya 99% muslim tidak ada satu pun warga Pulau Seribu yang melapor. Itu fakta yang bahkan ada yang tepuk tangan itu semua diterangkan oleh lurah dan kamerawan," ujar dia. sumur
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyoroti keterangan saksi pelapor yakni Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Selain saksi pelapor, sidang juga mendengarkan keterangan saksi fakta yang hadir dalam pertemuan Ahok dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Kedua saksi fakta adalah Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, kamerawan Diskominfo DKI.
"Dari Palu (Iman Sudirman) dan Padangsidempuan (Asroi Saputra). Saksi Iman Sudirman selain BAP sama terungkap juga tanggal kejadian dalam LP (laporan polisi) itu tanggal 6 Oktober 2016, kemudian di BAP tanggal 8 Oktober 2016,"kata Josefina.
"Kemudian dalam BAP juga kalau dilihat dibuatnya si Palu tapi ditandatangani di Jakarta pakai kop Bareskrim. Pada tanggal yang sama dan hari yang sama, jam yang sama," sambung Josefina.
Kesamaan pola pelaporan para saksi menurut dia diduga karena ada pengaturan pelaporan terhadap Ahok. Karena itu patut diduga keterangan yang disampaikan saat dimintai keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) diduga diarahkan.
"Jawaban sama dalam LP (laporan polisi) Syamsu Hilal dan Iman Sudirman. Itu selain sama persis, salah-salahnya sama persis. Syamsu Hilal tanggal 28 September 2016, si Iman bilang 28 Oktober 2016 itu tanggal kejadiannya. Padahal kita semua tahu kejadiannya 27 September 2016," imbuhnya.
Pengacara Ahok lainnya Triana Dewi Seroja menyoroti pernyaataan saksi pelapor yakni Asroi Saputra. Sebab Asroi menyebut pernyataan Ahok soal surat Al Maidah 51 menyinggung umat muslim sedunia.
"Faktanya pengacara, timsesnya, keluarga Pak Ahok juga banyak yang muslim. Pernyataan itu tidak benar. Contohnya saya," ujar Triana.
Selain itu, pengacara Ahok juga mempertanyakan ketidakhadiran saksi pelapor bernama Ibnu Baskoro. Ibnu Baskoro tidak datang ke persidangan meski sudah 3 kali dipanggil
"Ada satu saksi Ibnu Bhaskoro sudah 3 kali tidak hadir padahal saksi pelapor tinggal di Jakarta. Padahal pasal 159 ayat 2 KUHAP ini bahasa awamnya bisa dijemput paksa, tanpa alasan. Pasal 224 KUHP saksi ini bisa dikenakan sanksi pidana. Mudah-mudahan saksi Ibnu Bhaskoro diproses pidana kalau kita ingin menerapkan aturan hukum yang baik dan benar," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.
Puas dengan Keterangan Saksi Fakta
Pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengaku puas dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan jaksa. Dia menyebut saksi fakta yang dihadirkan menguntungkan pihaknya.
"Saksi Yuli Hardi dan kamerawan Nurkholis Majid. Keduanya saksi JPU tapi menguntungkan terdakwa. Lurah mengatakan warganya 99% muslim tidak ada satu pun warga Pulau Seribu yang melapor. Itu fakta yang bahkan ada yang tepuk tangan itu semua diterangkan oleh lurah dan kamerawan," ujar dia. sumur
terima kasih jaksa penuntut

Quote:
Ahok: Saudara Saksi "Ngaconya" Luar Biasa
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyampaikan keberatannya atas pernyataan saksi pelapor, Iman Sudirman.
Menurut Ahok, ia tidak mengajak warga untuk memilihnya kembali sebagai gubernur saat menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu.
"Saya keberatan, seolah-olah saya minta dipilih. Berulang-ulang lagi, saya rela tidak dipilih dan programnya diambil, jadi saudara menuduh sembarangan," kata Ahok, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
(Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Ahok untuk Hadirkan Penyidik sebagai Saksi )
Ahok juga merasa keberatan dengan pernyataan Iman yang mengaku teliti membaca berita acara pemeriksaan.
Padahal, menurut Ahok, banyak kejanggalan yang disoroti majelis hakim pada BAP tersebut, seperti waktu dan tempat penandatanganan BAP.
"Saudara saksi ngaconya luar biasa, dan terima ngaconya lagi," kata Ahok.
Iman Sudirman membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sulawesi Tengah dengan nomor: LP/516/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim menilai ada yang janggal dalam BAP Iman. Salah satu kejanggalannya adalah tercantumnya pasal yang dituduhkan kepada Ahok.
Padahal, dalam kesaksiannya, Iman mengaku tidak paham mengenai pasal dan tidak menyebut pasal saat membuat BAP.
Kemudian, terkait kop surat BAP. Iman sebelumnya mengaku melaporkan Ahok ke Mapolda Sulawesi Tengah.
Hanya saja, kop surat BAP yang diterima merupakan kop Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, bukan Mapolda Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, terkait waktu pemeriksaan Iman oleh penyidik Sulawesi Tengah, yakni waktu Indonesia bagian tengah (WITA).
Sementara itu, dalam BAP, dituliskan WIB (waktu Indonesia bagian barat) bukan WITA. Penandatanganan BAP juga dilakukan di Jakarta, bukan di Palu.sumur
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyampaikan keberatannya atas pernyataan saksi pelapor, Iman Sudirman.
Menurut Ahok, ia tidak mengajak warga untuk memilihnya kembali sebagai gubernur saat menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu.
"Saya keberatan, seolah-olah saya minta dipilih. Berulang-ulang lagi, saya rela tidak dipilih dan programnya diambil, jadi saudara menuduh sembarangan," kata Ahok, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
(Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Ahok untuk Hadirkan Penyidik sebagai Saksi )
Ahok juga merasa keberatan dengan pernyataan Iman yang mengaku teliti membaca berita acara pemeriksaan.
Padahal, menurut Ahok, banyak kejanggalan yang disoroti majelis hakim pada BAP tersebut, seperti waktu dan tempat penandatanganan BAP.
"Saudara saksi ngaconya luar biasa, dan terima ngaconya lagi," kata Ahok.
Iman Sudirman membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sulawesi Tengah dengan nomor: LP/516/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim menilai ada yang janggal dalam BAP Iman. Salah satu kejanggalannya adalah tercantumnya pasal yang dituduhkan kepada Ahok.
Padahal, dalam kesaksiannya, Iman mengaku tidak paham mengenai pasal dan tidak menyebut pasal saat membuat BAP.
Kemudian, terkait kop surat BAP. Iman sebelumnya mengaku melaporkan Ahok ke Mapolda Sulawesi Tengah.
Hanya saja, kop surat BAP yang diterima merupakan kop Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, bukan Mapolda Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, terkait waktu pemeriksaan Iman oleh penyidik Sulawesi Tengah, yakni waktu Indonesia bagian tengah (WITA).
Sementara itu, dalam BAP, dituliskan WIB (waktu Indonesia bagian barat) bukan WITA. Penandatanganan BAP juga dilakukan di Jakarta, bukan di Palu.sumur
ooo kamu ketahuan..

Diubah oleh datanfakta 24-01-2017 14:48
0
3.4K
Kutip
44
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan