Diduga Menodai Agama, Megawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 24 Januari 2017 | 10:30 WIB
Kristian Erdianto

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri usai Rapat Konsolidasi dengan DPD Partai se-Indonesia dalam Rangka Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2017, di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama.
Berdasarkan surat tanda lampiran polisi, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman pada Senin (23/1/2017).
Saat dikonfirmasi, Baharuzaman membenarkan laporan itu.
"Laporan itu benar," ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017).
Namun, mantan Ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara itu enggan menyebutkan alasan laporannya. Ia akan membeberkan mengenai detil laporan melalui konferensi pers.
"Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari," kata Baharuzaman.
(Baca: Megawati: Waspadai Peramal Masa Depan yang Anti-Bhinneka Tunggal Ika)
Laporan itu didaftarkan dengan nomor LP/79/I/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut gertakan Pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan Megawati.
Menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya saat peringatan HUT PDI-P ke-44 beberapa waktu lalu.
Saat itu, Rizieq mengaku telah menonton video pidato Megawati hingga 10 kali sehingga meyakini bahwa pidato tersebut mengandung unsur penistaan agama dan bangsa.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Sabrina Asril