Spoiler for Cuitan 'Pahlawan Kafir' Dwi Estiningsih, Polisi Periksa Peruri:
Quote:
Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus cuitan netizen asal Yogyakarta, Dwi Estiningsih soal gambar pahlawan di mata uang baru yang disebutnya 'pahlawan kafir'. Polisi hari ini memeriksa pihak Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Peruri).
"Hari ini kita panggil ahli dari Peruri, sekarang masih diperiksa," ujar Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Yusep mengatakan, penanganan kasus tersebut dilakukan oleh tim dari Subdit Cyber dan Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk masalah ITE-nya ditangani cyber, kalau masalah mata uangnya ditangani Fismondev," imbuh Yusep.
Selain itu Yusep mengatakan pihaknya menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Dwi. Sebab, ahli yang akan dimintai keterangan baru bisa datang hari ini.
"Harusnya diperiksa Rabu, sehingga kita panggil pekan depan," imbuh dia.
Soal jadwal pemanggilan terhadap Dwi, Yusep mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. "Nanti kita gelar perkara dulu, kan kita baru memeriksa ahli," tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan Dwi dipanggil untuk diperiksa hari ini. "Agenda pemeriksaannya hari ini, tetapi belum tahu mau datang apa tidak. Hari ini dipanggil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo.
Dwi dilaporkan oleh Ahmad Zaenal Efendi dari Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri). Ahmad menilai, cuitan Dwi itu telah menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan bernuansa SARA.
Atas hal itu, Ahmad Zaenal Efendi yang mengaku sebagai anak pejuang merasa terhina dengan pernyataan Dwi tersebut.
Dalam laporan bernomor LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dwi dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).