Berita Hari Ini : Terungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Rafika Hassanudin Adalah Satpam Komplek, Ini Motifnya
Quote:
Terungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Rafika Hassanudin Adalah Satpam Komplek, Ini Motifnya
Newsth.com – Pelaku pembunuhan sadis perempuan bernama Rafika Hasanuddin telah terungkap ke publik. Pembunuh perempuan cantik yang ditemukan bersimbah darah di rumahnya adalah satpam kompleks.
Ya pria bernama Saleh yang diketahui sebagai orang pertama penemu korban adalah pelakunya. Ia sempat menemukan korban dengan keadaan leher yang digorok dengan benda tajam di rumahnya.
Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah bukti dari bukti saat di rumah korban. Bukti yang dikumpulkan oleh penyidik juga mengarah kepada pelaku Saleh.
Bukti tersebut didapatkan saat Saleh masih berstatus sebagai saksi kunci dalam pembunuhan gadis cantik tersebut. Selama tiga hari pemeriksaan di Mapolres Gowa, Saleh dicecar berbagai pertanyaan mengenai kejadian pembunuhan.
Kombes Dicky Sondani selaku Kabid Humas Polda Sulsel memberikan penjelasan mengenai motif pelaku menghabisi nyawa Rafika. Ia mengatakan jika pelaku membunuh korban karena berniat mencuri telepon.
Akan tetapi kejadian pelaku pembunuhan sadis justru diketahui oleh korbannya saat berada di rumah. Sontak saja pelaku langsung memukul korban hingga jatuh tersungkur dan ia lari menuju dapur.
Pelaku langsung mengambil pisau dapur untuk menggorok leher korban setelah dipergoki melakukan pencurian. Saleh sendiri adalah satpam yang bertugas di kompleks Perumahan Yusuf Bauty, Kecamatan Somba Opu, Gowa

Penetapan sebagai tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan. Selain pemeriksaan, polisi juga telah melakukan oleh tempat kejadian untuk kembali menggali bukti.
Saleh adalah pelaku tunggal pembunuhan sadis dengan motif ingin menguasai telepon genggam korban. Dicky menjelaskan jika kecurigaan awal mulai muncul saat telepon genggam korban ditemukan di parit.
Letak telepon juga tak jauh dari rumah korban yang memang dekat dengan pos satpam tempat Saleh. Pisau dapur yang digunakan oleh pelaku juga ditemukan oleh pihak kepolisian di belakang rumah korban.
Dengan berbagai barang bukti terutama sidik jari di pisau Saleh langsung ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan sadis. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara
sumber
karena hape