zdakira.ralfAvatar border
TS
zdakira.ralf
Polisi Telah Menangkap Pembawa Bendera Merah Putih Bertuliskan Huruf Arab


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mengamankan seorang pelaku membawa bendera merah-putih ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pelaku berinisial NF (20) diamankan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1/2017) malam.

"Sudah kami tangkap. Tadi malam, kami sudah mengamankan seorang laki-laki di daerah asalnya Klender, Jakarta Timur. Kami mengamankan di Pasar Minggu," ujar Argo, kepada wartawan, Jumat (20/1/2017).

Dia menjelaskan, NF membawa dan mengibarkan bendera tersebut saat aksi unjuk rasa dari massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017).

"Yang bersangkutan ini pada waktu unjuk rasa FPI di depan Mabes Polri membawa bendera ada di situ. Pada saat unjuk rasa FPI, dia ikut disitu," tutur Argo.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Sampai sekarang belum diketahui motif, pelaku membawa dan mengibarkan bendera itu.

"Masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa bendera dan sepeda motor.

Apabila terbukti melakukan penghinaan terhadap lambang negara, maka pelaku dapat dijerat Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aparat kepolisian menelusuri foto bendera merah putih yang ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya. Bendera itu diduga dibawa saat aksi unjuk rasa massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017).

Tak ada yang aneh dengan bendera tersebut kecuali huruf-huruf Arab yang tertulis pada bagian warna merah. Sementara pada bagian warna putih terdapat gambar dua bilah pedang bersilang.

Aparat kepolisian dapat menjerat pidana pelaku yang membawa dan membuat bendera merah-putih ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan perbuatan pelaku itu dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan terhadap lambang negara.
Aturan tersebut diatur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

sumur http://www.tribunnews.com/metropolit...kan-huruf-arab

Good job pak pol !
emoticon-Recommended Seller

Pelaku

Quote:


Diubah oleh zdakira.ralf 20-01-2017 10:48
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
19.7K
266
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan