

TS
amnestyhijau
KEWAJIBAN BENDAHARA
Bendahara wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas pengadaan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukkan Bendahara Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPnBM beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
Pemungutan PPnBM dilakukan terhadap pengadaan BKP yang tergolong mewah di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) tersebut (rekanan yang merupakan pabrikan BKP) sehingga pada umumnya bendahara jarang melakukan pemungutan PPnBM
Pemungutan PPnBM dilakukan terhadap pengadaan BKP yang tergolong mewah di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) tersebut (rekanan yang merupakan pabrikan BKP) sehingga pada umumnya bendahara jarang melakukan pemungutan PPnBM
0
2.5K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan