Kaskus

News

bartadamAvatar border
TS
bartadam
Sidang Ahok Kembali Di Gelar Saksi Ciut Tidak Penuhi Panggilan Sidang
Sidang Ahok Kembali Di Gelar Saksi Ciut Tidak Penuhi Panggilan Sidang
SIDANG AHOK
Sidang atas kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama sudah berlangsung selasa kemarin, 17 Januari 2017. Di mana sidang Ahok kemarin yang sudah berlangsung telah menghadirkan saksi-saksi yang didatangkan langsung oleh para jaksa. Seorang polisi yang beranama Brigadir Satu Ahmad Hamdani yang merupakan anggota Kepolisian dari Resor Kota Bogor, dipanggil menjadi saksi pertama dalam sidang perkara penistaan agama tersebut.

Ahmad yang datang di dalam sidang Ahok tersebut menemukan adanya kejanggalan dari laporan yang diutarakan oleh saksi yang bernama Wilyudin Dhani mengenai dugaan kesalahan dalam pengetikan surat laporan yang dibuat oleh Wilyudin. Di dalam laporan terssebut disebutkan tanggal 6 September 2016 di Tegallega, Kota Bogor. Padahal kejadian di Pulau Seribu di mana Ahok dianggap telah menistakan agama terjadi pada tanggal 27 September 2016.

Sidang Ahok Kembali Di Gelar Saksi Ciut Tidak Penuhi Panggilan Sidang
Sebagai orang yang mengetik laporan tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa pengetikan untuk laporan tersebut berdasarkan dari uraian yang disampaikan oleh sang pelapor. Ia berkata bahwa Wilyudin yang menjadi pelapor atas kasus Ahok tersebut melaporkan pada Polresta Bogor Kota pada tanggal 7 Oktober 2016 pukul 16.3- WIB dengan membawa barang bukti berupa video yang Wilyadi dapatkan dari group WhatsApp.

Sidang Ahok Kembali Di Gelar Saksi Ciut Tidak Penuhi Panggilan Sidang
Ahmad merasa pada waktu kejadian ia menuliskan waktu berdasarkan apa yang diucapkan oleh sang pelapor, berdasarkan waktu pelapor menonton video tersebut yaitu 6 September 2016 di Tegallega, Bogor Kota. Lalu Dwiarso melakukan penyocokan atas laporan yang telah ia buat dengan buku register polisi. Sebagai polisi yang mengetik BAP tersebut pun merasa yakin bahwa ia mengetik sesuai apa yang dilaporkan oleh Wilyudin. Setelah selesai mengetik laporan tersebut, Wilyudin diminta untuk membaca apakah yang dilaporkan sudah benar atau tidak.

Respon wilyudin saat itu tidak keberatan dan langsung membubuhkan tanda tangan di surat tersebut. Setalah di tanda tangan Ahmad kemudian memberikan cap dan merasa bahwa laporan yang dibuat oleh Wilyudin tersebut sudah sah dan kemudian dicatat ke dalam buku register. Melihat an menyaksikan ucapan sang saksi dalam sidang Ahok tersebut membuat kuasa hukum dari Ahok berpendapat ada kejanggalan disini.


Mau tau kelanjutan dari cerita kasus Ahok? Baca disini --> SIDANG AHOK
Diubah oleh bartadam 19-01-2017 15:42
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan