- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sri Mulyani: Kenaikan tarif STNK dibahas sebelum saya jadi Menkeu


TS
mtx98
Sri Mulyani: Kenaikan tarif STNK dibahas sebelum saya jadi Menkeu
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan menaikkan tarif STNK dan BPKP sudah lama dibahas oleh pemerintah. Bahkan, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
"Ini (Kenaikan tarif STNK dan BPKB) merupakan penerimaan negara bukan pajak. Ini sudah lama dibahas bahkan sebelum saya di sini," ujar Menkeu Sri di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (18/1).
Menurutnya, kenaikan tarif STNK dan BPKB memang dilakukan untuk perbaikan layanan di kepolisian. Selain itu, sejak tahun 2010 kenaikan tarif pengurusan SIM dan STNK belum pernah dilakukan.
"Kenaikan ini untuk mendukung service di kepolisian. Polri untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya terakhir di update tahun 2010. Oleh karena itu, dalam dua tahun terakhir dilakukan pembahasan mengenai hal ini," imbuhnya.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
https://www.merdeka.com/uang/sri-mul...di-menkeu.html
"Ini (Kenaikan tarif STNK dan BPKB) merupakan penerimaan negara bukan pajak. Ini sudah lama dibahas bahkan sebelum saya di sini," ujar Menkeu Sri di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (18/1).
Menurutnya, kenaikan tarif STNK dan BPKB memang dilakukan untuk perbaikan layanan di kepolisian. Selain itu, sejak tahun 2010 kenaikan tarif pengurusan SIM dan STNK belum pernah dilakukan.
"Kenaikan ini untuk mendukung service di kepolisian. Polri untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya terakhir di update tahun 2010. Oleh karena itu, dalam dua tahun terakhir dilakukan pembahasan mengenai hal ini," imbuhnya.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
https://www.merdeka.com/uang/sri-mul...di-menkeu.html
0
1.2K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan