Quote:
Habib Rizieq Diperiksa Kasus Uang Berlogo Palu Arit Senin Depan, Kapolri: Jangan Bawa Massa
Reporter : Andrew Tito
Beritahati.com, Jakarta- Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (23/1) pekan depan, dalam kasus uang baru yang disebutnya berlogo palu arit.
Menyikapi itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghimbau agar Rizieq tidak membawa ikut sertakan massa FPI dalam pemeriksaannya. Kapolri mengajurkan agar Rizieq hanya membawa tim pengacaranya saja saat diperiksa sebagai terlapor.
"Mengumpulkan 100 hingga 1000 massa susah mengendalikannya dan sulit oleh karena itu ketika terjadi pemanggilan datang lah dengan hanya membawa lawyer. Kalau kita benar tunjukan kebenaran itu dan sampaikan," ujar Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1).
Kapolri mengaku khawatir apabila ada pengerahan massa, akan mempengaruhi proses penyelidikan kepolisian. Tito juga meminta agar penyidik tak terpengaruh apabila nanti ada pengerahan massa FPI.
"Tidak perlulah dipanggil lalu kerahkan massa. Pengerahan massa itu dapat diartikan seolah menekan. Penekanan terhadap penyidik tidak objektif, apalagi mendikte penyidik. Penyidik itu independen," kata Tito.
Sementara itu, Kepada Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan imbauan Kapolri tidak adanya pengerahan massa saat pemeriksaan Rizieq agar hal tersebut tidak memangggu pengguna jalan raya.
Pengerahan massa juga dianggap bisa memancing massa lain untuk berdatangan ke Polda Metro Jaya.
"Ya dianjurkan seperti itu, karena untuk menjaga ketertiban umum karena massa kan lewat jalan raya dan sebagainya," lanjut Boy.
"Kita berharap proses hukum ini harus dihargai dan dihormati tanpa harus membawa massa dalam jumlah besar yang kemudian menimbulkan permasalahan baru. Kita berharap jaga ketertiban proses hukumnya. Toh ini baru tahap pemeriksaan jadi semua masih dalam tahap pembuktian benar atau tidaknya," ungkap Boy.
Rizieq sendiri telah dipolisikan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) pada Minggu (8/1) lalu. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

harus tegas nih, biar kejadian di polda jabar tidak terulang kembali
demi keamanan bersama :nyantai