Kaskus

News

krisnauruharaAvatar border
TS
krisnauruhara
Polri: Kasus Rizieq Shihab Tetap Diproses
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Kemitraan Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan kasus hukum yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kendati demikian, menurutnya, tidak menutup kemungkinan kasus Rizieq bisa dihentikan bila pelapor mencabut laporannya. Pasalnya, semua kasus dengan terlapor Rizieq merupakan aduan dari masyarakat sehingga bila pelapor mencabut laporannya, maka proses hukum kasus tersebut bisa dihentikan.

"Kalau itu delik aduan, kalau yang mengadu mencabut (laporan), ya, silakan saja," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.

Namun, bila pelapor tidak mencabut laporannya, maka polisi akan tetap memproses laporan tersebut. "Kalau ada laporan masuk, maka polisi melakukan penyelidikan. (Kalau) ditemukan minimal dua alat bukti, ya, berproses itu," ujarnya.

Awi menambahkan, polisi tidak akan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang diinginkan Rizieq. Cara tersebut hanya bisa dilakukan atas inisiatif kedua pihak yang berperkara.

Sebelumnya, Rizieq berharap persoalan hukum yang membelitnya diselesaikan secara kekeluargaan. Dia berharap ada pihak yang menjembatani dialog dengan sejumlah pihak yang melaporkan dirinya. "Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Ada beberapa pihak yang melaporkan Rizieq. Putri Presiden pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri, yang melaporkan Rizieq atas dugaan menghina Pancasila saat berceramah mengenai tesis Rizieq saat kuliah di Malaysia.

Kasus lainnya adalah pernyataan Rizieq tentang lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia. Kasus ini dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Ada pula pernyataan Rizieq dalam ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016, yang diduga mengandung unsur penistaan agama Kristen. Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PP-PMKRI) Angelo Wake Kako; Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) Slamet Abidin; dan seorang warga kelapa Gading, Jakarta Utara, Khoe Yanti Kusmiran.


https://m.tempo.co/read/news/2017/01/18/078837368/polri-kasus-rizieq-shihab-tetap-diproses
Diubah oleh krisnauruhara 18-01-2017 20:20
0
1.1K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan