- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Direktur BI Diperiksa Soal Tudingan 'Palu Arit' di Uang Baru


TS
kedalamansepi
Direktur BI Diperiksa Soal Tudingan 'Palu Arit' di Uang Baru
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa Bank Indonesia terkait dengan pernyataan petinggi Front Pembela Islam, Rizieq Shihab yang menyebut logo Bank Indonesia di mata uang rupiah tahun emisi 2016 adalah simbol palu-arit, lambang dari komunisme. Pihak BI yang diperiksa adalah Direktur Percetakan BI dan sejumlah stafnya.
"Bank Indonesia diperiksa terkait dengan logo pengaman di uang Rupiah yang diduga bergambar Palu-Arit," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Argo Prabowo Yuwono di kantornya pada Selasa, 17 Januari 2017. Mereka diminta untuk menjelaskan hal-hal teknis terkait dengan mata uang rupiah yang baru.
Deputi Direktur Komunikasi Bank Indonesia, Andi Wiyana menambahkan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Mereka ditanyai sekitar 23 pertanyaan teknis terkait 11 unsur pengaman di mata uang rupiah tersebut.
Andi mengatakan, simbol yang diduga sebagai logo palu-arit itu adalah unsur pengaman yang ditanamkan agar uang rupiah tidak mudah ditirukan. Bank Indonesia, menurut dia, sudah menerapkan sistem tersebut sejak 2000 hingga saat ini. Hanya memang untuk rupiah TE 2016 ini, ada perbedaan potongan logo BI agar tak mudah ditiru dan digandakan.
Salah satu yang diterapkan adalah logo BI berwujud tak sempurna atau rectoverso. Menurut Andi, sejumlah negara juga menerapkan metode yang sama, yakni dengan cara menanam alat pengaman khusus. "Itu yang paling sulit ditiru," ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus untuk membantah soal tuduhan adanya logo palu-arit dalam uang rupiah yang dikeluarkan BI."Tuduhan bahwa ada logo Palu-Arit itu tidak benar, itu adalah alat pengaman yang kita tanam di situ," kata dia.
Pihak Bank Indonesia selama ini merasa dirugikan dengan pernyataan Rizieq Shihab tersebut. Karena itu, dia akan mensosialisasikan ke masyarakat bahwa pecahan logo BI itu adalah bagian dari sistem pengaman mata uang.
Sebelumnya, dua organisasi masyarakat bernama Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq atas tuduhan simbol palu-arit itu. Rizieq dituduhkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan telah memastikan bahwa Rizieq dapat dijerat dengan ujaran kebencian. Menurut Iriawan, sudah ada penjelasan dari pihak Bank Indonesia bahwa tampilan uang baru tak sedikitpun mengandung lambang palu-arit. "Kita akan panggil. Jelas kok undang-undang yang mengatur soal ujaran kebencian," tutur Iriawan.
AVIT HIDAYAT | HANS PASKALIS
https://nasional.tempo.co/read/news/...t-di-uang-baru

kau yang mulai .. kau yang mengakhiri ..

jangan lari ya ...............

0
2.2K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan