- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Tawarkan investasi bodong, Pandawa Group dibekukan


TS
BeritagarID
Tawarkan investasi bodong, Pandawa Group dibekukan

Kenali ciri-ciri perusahaan bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU Perbankan.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam KONTAN mengatakan, penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto, Pemimpin Pandawa Group adalah ilegal karena perusahaan tersebut adalah fiktif.
Pandawa Group sebenarnya berstatus KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang berada di bawah KSP Pandawa Mandiri Group. Namun, menurut OJK, lembaga ini justru menghimpun dana masyarakat untuk investasi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan.
"(Ternyata) Penghimpunan dilakukan secara pribadi oleh Nuryanto tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri," tegas Tongam, Selasa (15/11/2016).
Sampai saat ini jumlah dana yang terhimpun sebanyak Rp500 miliar dengan suku bunga yang dijanjikan sebesar 10 persen per bulan. Tercatat dana yang terhimpun tersebut berasal dari sekitar 1.000 nasabah.
Uniknya, dari hasil investigasi satgas dan OJK, pihak Salman disebut tidak pernah melakukan penawaran langsung kepada masyarakat untuk melakukan investasi bersama Pandawa Group, melainkan masyarakat yang berinisiatif sendiri untuk datang dan menitipkan dananya.
Satgas Waspada Investasi dan OJK juga memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat.
Selain itu Tongam juga meminta kedua pihak untuk mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.
Dikatakan Tongam, apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara, mengenai nasib dana nasabah yang disimpan di Pandawa Group, Tongam mengatakan, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto.
Baik OJK maupun Satgas Waspada Investasi tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan dana nasabah yang terhimpun.
KSP Pandawa Mandiri Group sendiri beralamat di Jalan Raya Meruyung No. 8 A, RT002/RW024, Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. KSP Pandawa beroperasi sejak 2015 berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 260/SISP/Dep.1/IV/2015.
KSP Pandawa didirikan Salman yang hijrah dari kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah, ke Kota Depok. Awalnya, Salman mencari peruntungan dengan berjualan bubur ayam keliling yang diberi nama Pandawa.
Pada 2015, KSP Pandawa mengklaim berhasil membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 22 persen kepada anggota.
Sebagai catatan, OJK menaksir dalam lima tahun terakhir, puluhan triliun rupiah uang masyarakat menguap karena investasi bodong. Dana yang terhimpun bahkan mencapai Rp50 triliun.
Namun, nilai kerugian kemungkinan lebih besar. Menurut perincian Kontan, hanya pada tahun 2012, tercatat kerugian investasi bodong ini lebih dari Rp53,8 triliun. Tahun itu, kasus terbesar adalah investasi asal Malaysia, GTIS alias PT Golden Traders Indonesia Syariah. Tipu-tipu ini berhasil mendulang uang hingga Rp45 triliun.
Setahun kemudian, tercatat ada duit Rp5,2 triliun dana publik lenyap. Lalu modus yang sama berhasil menelan uang Rp3,3 triliun. Jumlah itu hanya yang berhasil dicatat.
Untuk menghindari kejahatan serupa, ada baiknya Anda mengenali ciri-ciri perusahaan yang menawarkan investasi bodong melalui tautan ini.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...roup-dibekukan
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
4.8K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan