Pengacara Ahok: Saksi Willyudin Berikan Keterangan Palsu
TS
SiPenembakJitu
Pengacara Ahok: Saksi Willyudin Berikan Keterangan Palsu
Spoiler for BERITA:
Jakarta - Penasihat hukum Basuki Tjahja Purnama, Humphrey Djemat mengatakan, saksi Willyudin Dhani diduga telah menyampaikan keterangan palsu di bawah sumpah, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Pada persidangan hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, meminta keterangan dua anggota Polres Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani untuk mengecek silang keterangan saksi Willyudin, setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Pada BAP tercantum kalau laporan saksi Willyudin terkait kasus penodaan agama terjadi pada 6 September 2016, dengan locus delictie (tempat kejadian) di Tegallega Bogor. Padahal kejadian sebenarnya adalah tanggal 27 September 2016, di Kepulauan Seribu.
"Yang diperiksa dua orang saksi polisi yang menerima laporan Willyudin Dhani. Dua orang saksi menyatakan mereka hanya menerima laporan saksi Willyudin saja. Mereka itu tidak tahu kejadian di Pulau Seribu, hanya mendengar keterangan saksi Willyudin," ujar Humphrey, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (17/1).
Menyoal tempat kejadian, saksi polisi pada waktu itu menanyakan lokasi kejadian di mana, namun saksi Willyudin sesuai keterangannya menyampaikan di Tegallega.
"Ini enggak nyambung semua. Pada waktu ini diproses di Polresta Bogor, sebenarnya tidak diterima karena kejadiannya di Pulau Seribu, kan itu locus delictie-nya di tempat lain. Namun, Willyudin mengatakan kalau tidak diterima ribuan umat Islam akan mendatangi Polresta," ungkapnya.
Perbedaan keterangan juga terjadi terkait ada berapa orang yang mendampingi Willyudin saat membuat laporan.
"Waktu ditanya berapa orang yang mendampingi saksi Willyudin, dua saksi polisi bilang empat orang. Tapi saksi (Williyudin) bilang hanya dua, dia dan temannya. Yang lain enggak tahu, mungkin malaikat dia bilang," katanya.
Ia menegaskan, saksi Willyudin diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Saksi telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Kita minta saksi palsu diberikan peringatan, setelah itu majelis hakim berembuk terkait permohonan kita," tandasnya.