Jokowi Angkat Bicara soal Buku "Jokowi Undercover"
TS
soldierjakarta
Jokowi Angkat Bicara soal Buku "Jokowi Undercover"
Quote:
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal buku Jokowi Undercover. Buku tersebut berisi fitnah terhadap Jokowi dan keluarganya. Penulisnya, Bambang Tri Mulyono, sudah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian beberapa waktu lalu.
Quote:
Jokowi menyesalkan pembuatan buku tersebut karena tidak disertai dengan adanya kaidah ilmiah yang digunakan dalam penulisannya.
"Setiap pembuatan buku ada kaidah-kaidah ilmiah, ada materi yang harus diperdalam di lapangan, ada sumber-sumber kredibel yang bisa dipercaya," ucap Jokowi.
Quote:
"Kalau sumber-sumber enggak jelas dan enggak ilmiah, ngapain saya harus baca dan komentari," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menangkap Bambang Tri Mulyono selaku penulis buku. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya.
Quote:
Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri. Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Quote:
Pak itu yang suka fitnah di panah aja pak
ya,.. jangan lah pak,.. biarlah nanti dia di sidang aja di pengadilan
Dalam pasal itu disebutkan, siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kompas
Spoiler for Soal Buku ‘Jokowi Undercover’, Presiden: Kalau Datanya Tidak Jelas Kenapa Saya Harus Baca?:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar atas kasus penerbitan buku “Jokowi Undercover”, yang menyeret penulis buku tersebut, Bambang Tri yang mendekam di penjara sejak akhir Desember silam, karena dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Saat dicegat wartawan usai menghadiri pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2017, di Cilangkap, Jakarta, Senin (16/1) pagi, Presiden Jokowi mengatakan, setiap pembuatan buku itu juga mestinya ada kaidah-kaidah ilmiah.
“Ada materi data-data yang tentunya harus diperdalam di lapangan, ada sumber-sumber yang kredibel yang bisa dipercaya yang bercerita tentang itu,” jelas Jokowi seraya menambahkan, “Kalau data-datanya tidak ilmiah dan sumber-sumbernya tidak jelas, kenapa saya harus baca dan kenapa saya harus mengomentari,” pungkasnya singkat.
Bambang Tri sendiri, penulis buku Jokowi Undercover, kepada penyidik kepolisian mengaku menulis buku kontroversi tersebut hanya ingin membuat sesuatu yang berbeda.
“Motif yang dia sampaikan, dia ingin berbuat sesuatu yang berbeda. Pengakuan dia kami dalami,” terang Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/1) pekan lalu. http://setkab.go.id/soal-buku-jokowi...ya-harus-baca/
Sudah gejala tuanya usia dunia, dimana fitnah dan kabar ga jelas di anggap sumber kebenaran oleh sebagian orang yang bertujuan menebar kesesatan