Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Polda Bali Segera Panggil Munarman FPI
DENPASAR - Polda Bali segera memanggil Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk dimintai keterangan lantaran diduga telah memfitnah petugas keamanan adat atau Pecalang yang tersebar di situs YouTube.

"Semakin cepat kami mengumpulkan alat bukti, semakin cepat juga kami memanggil pelaku," kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja di Denpasar, Senin (16/1/2017).


Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali tengah memeriksa enam orang saksi untuk melengkapi alat bukti termasuk Zet Hasan, warga muslim Denpasar yang melaporkan Munarman ke polisi.





DENPASAR - Polda Bali segera memanggil Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk dimintai keterangan lantaran diduga telah memfitnah petugas keamanan adat atau Pecalang yang tersebar di situs YouTube.

"Semakin cepat kami mengumpulkan alat bukti, semakin cepat juga kami memanggil pelaku," kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja di Denpasar, Senin (16/1/2017).


Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali tengah memeriksa enam orang saksi untuk melengkapi alat bukti termasuk Zet Hasan, warga muslim Denpasar yang melaporkan Munarman ke polisi.

Berita Rekomendasi
Polda Jabar Periksa 3 Saksi Ahli Terkait Penodaan Pancasila oleh Habib Rizieq
Saat Laporkan Munarman, Masyarakat Lintas Agama Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Penyidik, lanjut dia, juga memeriksa saksi Ketua Pecalang Bali Made Mudra, Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori, Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar, I Gusti Agung Ngurah Harta selaku pembina dan pendiri Yayasan Sandi Murti serta Arif Melky Kadafuk.

Menurut Hengky, Zet Hasan melaporkan salah satu petinggi FPI itu mewakili tokoh masyarakat lintas agama dan organisasi kemasyarakatan yang bersama dirinya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Mapolda Bali.

Ia menjelaskan polisi menggunakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP.

Polisi memasukkan laporan itu ke dalam kasus ujaran kebencian dengan ancaman hukuman yang dapat diterapkan, lanjut dia, di atas tujuh tahun penjara.

Hengky menjelaskan meski peristiwa dugaan fitnah tersebut terjadi di Jakarta namun, kalau menyangkut UU ITE, terlapor bisa dipanggil ke Bali untuk diperiksa. "Kami tetap akan mengumpulkan alat bukti dan proses lebih lanjut," katanya.

http://m.okezone.com/read/2017/01/16/340/1592607/polda-bali-segera-panggil-munarman?utm_source=news_bt
Diubah oleh mtx98 16-01-2017 07:53
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
14.5K
199
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan