- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pecalang Satuan Pengamanan atau Polisi Tradisional Masyarakat Bali


TS
krisnauruhara
Pecalang Satuan Pengamanan atau Polisi Tradisional Masyarakat Bali

Quote:
Pecalang berasal dari kata ”calang” dan menurut theologinya diambil dari kata ”celang” yang dapat diartikan waspada. Dari sini dapat artikan secara bebas, ”Pecalang” adalah seseorang yang ditugaskan untuk mengawasi keamanan desa adatnya.
Ibaratnya sebagai petugas keamanan desa adat. Pecalang telah terbukti ampuh mengamankan jalannya upacara-upacara yang berlangsung di desa adatnya, bahkan secara luas mampu mengamankan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan khalayak ramai. Siapa sebenarnya pecalang? Kenapa masyarakat Bali sampai sedemikian menghargai dan menghormati mereka yang berpakaian pecalang dengan kerisnya yang terselip dipinggang ini?
Ibaratnya sebagai petugas keamanan desa adat. Pecalang telah terbukti ampuh mengamankan jalannya upacara-upacara yang berlangsung di desa adatnya, bahkan secara luas mampu mengamankan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan khalayak ramai. Siapa sebenarnya pecalang? Kenapa masyarakat Bali sampai sedemikian menghargai dan menghormati mereka yang berpakaian pecalang dengan kerisnya yang terselip dipinggang ini?
Quote:

Pecalang merupakan kelompok keamanan tradisional Bali yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban desa adat tempat pecalang tersebut bertugas. Berbagai ancaman terhadap kebudayaan Bali seperti kejahatan narkotika, terorisme, korupsi, semakin menghilangnya budaya Bali akibat modernisme sangat mengkhawatirkan. Kondisi tersebut yang membuat masyarakat membutuhkan kelompok keamanan tradisional yang mampu menjadi simbol sekaligus benteng untuk menunjukkan kekuatan dari kebudayaan Bali. Berdasarkan tugas, fungsi dan kewajibannya pecalang telah dibentuk untuk menjadi pionir masyarakat dalam mempertahankan keberadaan budaya Bali. Pecalang dari masa ke masa telah beralih fungsi tidak hanya untuk menjaga kelancaran upacara adat, namun juga menjaga acara dan aktivitas politik karena, pecalang masih disegani oleh masyarakat. Kesan wibawa pecalang yang diikuti dengan busana yang mendukung membuat pecalang memiliki kekuatan tersendiri untuk menjaga kestabilan masyarakat dalam desa adat di Bali.
Quote:

Busana Pecalang
- Menurut Lontar Purwadigama, pecalang harus mengenakan beberapa elemen berikut.
- Maudeng. Udeng disebut juga destar yakni penutup kepala yang wajib digunakan oleh pecalang dengan pengaturan bentuk khusus yang maksudnya untuk membedakan.
- Mawastra akancut nyotot pertiwi. Menggunakan kain dengan bagian depan dijatuhkan menuju tanah. Hal ini sudah lumrah pada masyarakat Bali.
- Mekampuh poleng. Selanjutnya kain dilapisi dengan kain hitam putih (poleng), untuk memberi kesan berwibawa dan mempunyai makna simbolis dari kekuatan dan kesaktian.
- Anyungklit keris. Pecalang seharusnya membawa keris yang diselipkan di pinggangnya pada bagain depan.
- Masumpang waribang. Di telinga seorang pecalang wajib diselipkan bunga pucuk arjuna.
Quote:

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman menentukan sebagai berikut: (1) Keamanan dan ketertiban wilayah Desa Pakraman, dilaksanakan oleh pecalang. (2) Pecalang melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah Desa pakraman dalam hubungan tugas adat dan agama. (3) Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh Desa Pakraman berdasarkan paruman desa. Maka masyarakat dalam wadah Desa pakraman mempunyai landasan yang kuat untuk berperan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban, serta untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian masyarakat, sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Dengan demikian pecalang adalah alat keamanan yang dimiliki oleh Desa Pakraman di Bali. Sebagai masyarakat hukum adat yang otonom, Desa Pakaraman memang mempunyai wewenang membentuk satuan pengamanan yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan Desa Pakraman.
Quote:

Hak dan Kewajiban Pecalang
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dikerjakan, sedangkan hak adalah sesuatu yang wajar diterima setelah kita melakukan kewajiban tersebut. Hak pecalang tidak disebutkan dalam lontar ataupun prasasti, namun berdasarkan pengamatan pecalang memiliki beberapa hak yakni sebagai berikut.
- Pecalang berhak atas luputan ngayah, artinya pecalang tidak perlu lagi bergotong royong membersihkan sampah, membangun dan merenovasi fasilitas milik desa adat.
- Pecalang berhak atas busana dan atribut yang menjadikan pecalang special, karena busana dan atributnya tidak murah.
- Pecalang berhak atas pembagian uang hasil denda warga desa yang melanggar peraturan.
- Pecalang berhak menggunakan fasilitas umum milik desa adat, sama seperti warga lainnya. Kewajiban pecalang cukup banyak diatur oleh Lontar Purwadigama, namun memiliki makna yang sama yakni untuk menjamin ketertiban dan keamanan warga desa adat.
Kewajiban pecalang antara lain sebagai berikut.
- Ngupadesa, artinya pecalang harus selalu dekat dengan desa dan warganya, jangan sampai seorang pecalang hidup berjauhan dengan desanya demi menjamin komunikasi yang lebih terjamin antara pecalang dengan warga desa.
- Atitikrama, artinya pecalang hendaknya selalu memberikan petunjuk yang benar kepada warga desa tempatnya bertugas. Petunjuk yang dimaksud adalah berupa arahan dan juga berupa contoh keteladanan. Warga desa akan menghargai dan menghormati apabila pecalang tersebut telah berbuat dan memberikan contoh yang benar.
- Jaga Baya Desa, artinya pecalang harus menjaga desa agar selalu berada dalam keadaan baik, salah satu caranya dengan melakukan ronda atau keliling desa (Widia&Widnyani, 2002 : 38-40).
0
7.2K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan