Kaskus

News

swd75Avatar border
TS
swd75
hampir semua SD di Bogor masih gunakan LKS
Ternyata, Hampir Semua SD di Bogor Masih Gunakan Buku LKS

BOGOR (IGS BERITA) – Temuan IGS Berita soal masih digunakannya buku-buku Latihan Kerja Siswa (LKS) buatan pihak ketiga di Kota Bogor, yang berawal dari keluhan para orangtua murid di SDN Purbasari, SDN Gunung Batu 1, dan SDN Gunung Batu 2, ternyata menimbulkan kehebohan luar biasa.

Fenomena itu seolah menyingkirkan keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang penghapusan LKS. Buku yang digunakan oleh siswa adalah buku yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.

Disebutkan pula, lembar latihan siswa haruslah berasal dari modul yang dibuat para guru, bukan oleh pihak ketiga. Bahkan, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI pun menegaskan hal itu.

“LKS tidak perlu lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri. Dalam kurikulum baru tidak ada LKS. Kalau masih ada (yang menggunakan), itu kesalahan dan harus dihentikan,” katanya.

Melalui jejaring media sosial Facebook, sejumlah orangtua siswa di Kota dan Kabupaten Bogor menyampaikan keluhan serupa, dan memberikan kesaksian sekaligus pembenaran terhadap masih digunakannya buku-buku LKS buatan pihak ketiga tersebut dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Seorang netizen meminta Dinas Pendidikan Kota Bogor segera melakukan investigasi terhadap SDN Bantarjati 9. “Aya wae nu dijadikeun piduiteun (ada saja yang dijadikan sebagai sumber mendapatkan uang),” katanya.

Ada lagi yang menginformasikan, di SDN Tanah Sereal Kota Bogor pun ada keharusan membeli buku LKS bagi para siswa, dan menjadikan sebuah warung rokok sebagai “kedok” dari bisnis tersebut.

“Di SD Tanah Sereal ge sarua LKS kudu meuli… disingsieunan bisi beak, geus kitu meulina di warung rokok dijieun kedok (Di SD Tanah Sereal juga sama, LKS harus beli… ditakut-takuti kehabisan, lalu disuruh belinya di warung rokok yang dijadikan sebagai kedok),” katanya.

Hal serupa terjadi juga di SDN Cibinong, SDN Polisi 4 (Polpat), SDN Empang, SDN Cisarua, SDN Telajung Udik Gunung Putri, SDN Ciomas, SDN Cibuluh 1, SDN Bubulak 1, SDN Bubulak 2, dan lain-lain.

Modusnya pun sejenis. Buku-buku LKS tersebut memang tidak dijual di sekolah, melainkan di tempat-tempat yang sebetulnya bukanlah penjual buku resmi. Ada yang di penjual sirih, warung rokok, kantin dekat sekolah, atau kios pasar yang berderetan dengan tukang sayur.


Orangtua siswa saat bertransaksi di “Gudang Dadakan” Buku LKS, Pasar Gunung Batu Lantai 1 Nomor 33, Kota Bogor. (Foto: Fikri Jaka Irmana – IGS Berita).*
Pihak sekolah, baik itu guru wali kelas, guru bidang studi, Komite Sekolah, ataupun koordinator kelas, hanya mengaku “menyarankan” untuk membeli di tempat-tempat yang sudah ditentukan tersebut, secara sendiri-sendiri maupun kolektif.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak Dinas Pendidikan Kota maupun Kabupaten Bogor masih memilih bungkam.

Menurut Barry Pradana, pemerhati masalah pendidikan asal Universitas Padjadjaran Bandung, Kalau melihat pada regulasinya, penggunaan buku LKS buatan pihak ketiga dalam KBM itu jelas melanggar.

“Karena, hal itu jelas tidak sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Fenomena itu pun mutlak harus diinvestigasi secara tuntas, karena mengandung indikasi terjadinya bisnis terselubung dari para pelaksana dunia pendidikan,” kata Barry Pradana, saat dihubungi IGS Berita melalui sambungan telepon. (swd/fji).
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan