

TS
metrotvnews.com
Dikriminalisasi, Tukang Cobek Gugat Balik Polres Tangsel

Metrotvnews.com, Tangerang: Tajudin, 41, penjual cobek di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten akhirnya bebas setelah sembilan bulan berada di balik jeruji Rumah Tahanan Jambe, Kabupaten Tangerang, atas tuduhan yang tidak dia lakukan.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai hakim Syamsudin menyatakan Tajudin lepas dari segala tuntutan penuntut umum dan memerintahkan penuntut umum membebaskannya dari rumah tahanan negara," ucap Kuasa Hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Ahmad Hamim, Sabtu (14/1/2017).
Tajudin divonis bebas pada Kamis 12 Januari. Sebelumnya, dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan pada 20 April 2016. Tajudin ditangkap karena dituduh mengeksploitasi CN dan DD, bocah di bawah umur, untuk bekerja menjual cobek di wilayah Perumahan Graha Raya, Bintaro.
"PN Tangerang menyatakan Tajudin tidak terbukti atas dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Hamim.
Berdasarkan putusan itu, Hamim menyatakan akan menggugat balik Polres Tangsel dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami berencana menggugat polisi. Meminta ganti rugi dengan mekanisme praperadilan. Kami juga akan melaporkan Ketua PN Tangerang yang melanggar Surat Edaran MA soal penyampaian salinan dan petikan putusan yang terlambat, sehingga merugikan klien kami," kata Hamim.
Tajudin, ayah tiga anak, didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...polres-tangsel
---
Kumpulan Berita Terkait KASUS HUKUM :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.6K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan