- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Baru Sadar Itu Uang Rakyat


TS
kinggorilla999
Baru Sadar Itu Uang Rakyat
Quote:
Baru Sadar Itu Uang Rakyat
Jumat, 13 Januari 2017
Oleh: Nirwansyah Sukartara.

SAYANGNYA, kata itu baru terlontar di persidangan. Andai saja mereka sadar sejak awal, mungkin tak akan banyak wakil rakyat yang duduk di bangku pesakitan.
Kamis (12/1), suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan seperti biasanya. Pengunjung dan tahanan ramai memenuhi persidangan. Di ruang sidang utama, lima majelis hakim menyidangkan kasus suap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho yang merupakan mantan orang nomor satu di Sumatera Utara.
Hadir beberapa mantan anggota legislatif. Salah satunya Evi Diana, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar. Selain dia, juga ikut memberikan keterangan adalah Yulizar Parlugutan, dari Fraksi PPP, Ali Jabbar Napitupulu dari Fraksi Partai Hanura, Aduhot Simamora dari Fraksi Partai Golkar, dan Muchrid Nasution dari Fraksi Partai Golkar.
Sempat terbata-bata menjawab pertanyaan hakim, Evi baru sadar bahwa uang yang diterimanya itu bukan haknya. Begitu juga dengan Ali Jabbar Napitupulu.
“Saya baru sadar uang itu bukan hak kami, melainkan uang rakyat, Pak Hakim,” ujar Ali.
Mendengar pernyataan itu, sontak pengunjung sidang bersorak ke mereka. “Huuu. Baru sadar juga kau,” ketus salah satu pengunjung sidang.
Evi mengembalikan uang senilai Rp127 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merasa uang itu bukan haknya. Uang itu dikembalikannya setelah beberapa temannya ditahan KPK. Dari pengakuannya, dia menerima uang itu dalam beberapa tahap. Salah satunya untuk hak interpelasi anggota dewan.
“Karena teman-teman pada terima, ya saya terima,” sebutnya saat ditanya hakim mengapa menerima uang yang bukan haknya.
“Dari fraksi ngasih, ya saya ambil,” katanya dengan polos. Dikatakannya, Partai Golkar kala itu yang dipimpin Ajib Shah menjanjikan satu anggota dewan mendapat jatah Rp400 juta.
Akan tetapi, Evi tidak menerima uang itu secara keseluruhan. “Janji dari Ketua Fraksi (Ajib Shah) awal 2014 senilai Rp400 juta. Ada teman yang menerima penuh Rp400 juta.
Tapi saya belum terima semuanya. Waktu itu saya pergi umrah,” katanya
Lalu, Evi Diana berusaha meminta kekurangan uang seperti yang dijanjikan. Bukannya dikasih, Evi Diana malah diberikan janji palsu oleh Ajib Shah.
Selama menjabat sebagai wakil rakyat, istri Tengku Erry Nuradi itu juga mengatakan ada tiga kali interpelasi. Setahu dia, interpelasi itu untuk terdakwa Gatot. Begitu juga dengan ungkapan Aduhot Simamora.
Komentarnya tersebut dibantah mantan Gubsu itu. Menurut Gatot, hak interpelasi terhadap dirinya dicetuskan oleh Tengku Erry Nuradi, yang kala itu mendampinginya sebagai Wagubsu.
Sementara, soal adanya permintaan anggota dewan meminta uang senilai Rp20 miliar lagi, Aduhot Simamora mengatakan ada empat anggota dewan yang diminta untuk mengumpulkan uang tersebut. Keempatnya adalah dia sendiri, Guntur Manurung, Zulkifli Husein dan Chaidir Ritonga.
“Saya tidak tahu lagi apakah terkumpul semua. Yang jelas, Guntur, Zulkifli dan Khaidir dapat uang itu. Saya tidak, Pak Hakim,” ujar Aduhot.
Usai mendengarkan keterangan mereka, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang rencananya akan mendengarkan keterangan pimpinan DPRD Sumut.
http://harian.analisadaily.com/headl...073/2017/01/13
Jumat, 13 Januari 2017
Oleh: Nirwansyah Sukartara.

SAYANGNYA, kata itu baru terlontar di persidangan. Andai saja mereka sadar sejak awal, mungkin tak akan banyak wakil rakyat yang duduk di bangku pesakitan.
Kamis (12/1), suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan seperti biasanya. Pengunjung dan tahanan ramai memenuhi persidangan. Di ruang sidang utama, lima majelis hakim menyidangkan kasus suap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho yang merupakan mantan orang nomor satu di Sumatera Utara.
Hadir beberapa mantan anggota legislatif. Salah satunya Evi Diana, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar. Selain dia, juga ikut memberikan keterangan adalah Yulizar Parlugutan, dari Fraksi PPP, Ali Jabbar Napitupulu dari Fraksi Partai Hanura, Aduhot Simamora dari Fraksi Partai Golkar, dan Muchrid Nasution dari Fraksi Partai Golkar.
Sempat terbata-bata menjawab pertanyaan hakim, Evi baru sadar bahwa uang yang diterimanya itu bukan haknya. Begitu juga dengan Ali Jabbar Napitupulu.
“Saya baru sadar uang itu bukan hak kami, melainkan uang rakyat, Pak Hakim,” ujar Ali.
Mendengar pernyataan itu, sontak pengunjung sidang bersorak ke mereka. “Huuu. Baru sadar juga kau,” ketus salah satu pengunjung sidang.
Evi mengembalikan uang senilai Rp127 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merasa uang itu bukan haknya. Uang itu dikembalikannya setelah beberapa temannya ditahan KPK. Dari pengakuannya, dia menerima uang itu dalam beberapa tahap. Salah satunya untuk hak interpelasi anggota dewan.
“Karena teman-teman pada terima, ya saya terima,” sebutnya saat ditanya hakim mengapa menerima uang yang bukan haknya.
“Dari fraksi ngasih, ya saya ambil,” katanya dengan polos. Dikatakannya, Partai Golkar kala itu yang dipimpin Ajib Shah menjanjikan satu anggota dewan mendapat jatah Rp400 juta.
Akan tetapi, Evi tidak menerima uang itu secara keseluruhan. “Janji dari Ketua Fraksi (Ajib Shah) awal 2014 senilai Rp400 juta. Ada teman yang menerima penuh Rp400 juta.
Tapi saya belum terima semuanya. Waktu itu saya pergi umrah,” katanya
Lalu, Evi Diana berusaha meminta kekurangan uang seperti yang dijanjikan. Bukannya dikasih, Evi Diana malah diberikan janji palsu oleh Ajib Shah.
Selama menjabat sebagai wakil rakyat, istri Tengku Erry Nuradi itu juga mengatakan ada tiga kali interpelasi. Setahu dia, interpelasi itu untuk terdakwa Gatot. Begitu juga dengan ungkapan Aduhot Simamora.
Komentarnya tersebut dibantah mantan Gubsu itu. Menurut Gatot, hak interpelasi terhadap dirinya dicetuskan oleh Tengku Erry Nuradi, yang kala itu mendampinginya sebagai Wagubsu.
Sementara, soal adanya permintaan anggota dewan meminta uang senilai Rp20 miliar lagi, Aduhot Simamora mengatakan ada empat anggota dewan yang diminta untuk mengumpulkan uang tersebut. Keempatnya adalah dia sendiri, Guntur Manurung, Zulkifli Husein dan Chaidir Ritonga.
“Saya tidak tahu lagi apakah terkumpul semua. Yang jelas, Guntur, Zulkifli dan Khaidir dapat uang itu. Saya tidak, Pak Hakim,” ujar Aduhot.
Usai mendengarkan keterangan mereka, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang rencananya akan mendengarkan keterangan pimpinan DPRD Sumut.
http://harian.analisadaily.com/headl...073/2017/01/13
wakil rakyat tapi lupa akan rakyatnya
0
2.4K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan