EndutteAvatar border
TS
Endutte
PROTES TERHADAP LAYANAN COLLECTION MANDIRI TUNAS FINANCE (HATI HATI AGAN)
Selamat siang gan,


Saya mengajukan protes keras terhadap Mandiri Tunas Finance yang SANGAT TIDAK PROFESIONAL dalam melayani nasabahnya. Kronologisnya seperti ini:

1. Leasing mobil dengan MTF di bulan Oktober 2014 saya disetujui, dimana seperti biasa, marketing MTF dengan
janji manisnya membuat semua prosesnya cepat (yang penting proses jalan, saya sebagai konsumen tidak di-informasikan secara detail
mengenai hak dan kewajiban saya dalam kontrak). Tanggal jatuh tempo pembayaran sudah ditetapkan secara sepihak, yaitu per tanggal 15.
Saat saya request untuk dimundurkan saja ke tanggal 25 sesuai tanggal gajian saya, lagi-lagi supaya cepat saya dijamin untuk dapat
membayar di tanggal saya gajian tanpa dikenakan denda karena masih dalam bulan yang sama.

2. Karena ingin dijual, saya melakukan percepatan perlunasan leasing. Yang aneh, tiba-tiba muncul biaya-biaya denda atas keterlambatan
pembayaran. Saya sangat kecewa sekaligus bingung karena jumlahnya tidak sedikit (2.2 Juta). Setelah saya konfirmasi denda ini muncul
karena saya membayar setelah tanggal jatuh tempo. Anehnya, pihak collection selalu melakukan reminder pembayaran saya setelah
tanggal 25 setiap bulannya dan tidak menyebutkan adanya pengenaan denda dan besaran denda saya. Ini praktik yang sangat merugikan
karena jika saya di-informasikan mengenai pengenaan denda ini, pasti saya akan menghindari untuk pengenaan ini, terlebih setiap bulan
budgetnya memang sudah dipersiapkan untuk pembayaran ini.

3. Setelah saya konfirmasi mengenai hal ini ke bag. collection MTF cabang Cibubur. Head collectionnya menyanggah hal tersebut dan
mengirimkan log bukti reminder dan follow up yang dilakukan agen collection MTF yang FIKTIF di hampir seluruh bagiannya (contohnya
saya ditelpon dari tanggal 16 setiap hari, namun kenyataannya tidak ada telpon masuk sama sekali). Takjub saya
dibuatnya karena hal ini terlihat seperti sudah dipersiapkan dan saat di cross check ke data call log telepon saya, sama sekali nihil,
sangat berbeda dengan informasi yang diberikan. Saya mempertanyakan apakah ini memang tindakan nakal agent atau praktik yang sudah
terstruktur demi memenuhi SLA atau KPI yang diberikan thd bagian collection tsb.

4. Saat saya mencoba untuk klarifikasi dengan collection head Cab. Cibubur, lagi-lagi dengan sangat tidak kooperatif dan profesional ybs
malah marah-marah dan menutup telepon saya. Sangat tidak etis dan tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang Head yang bukannya
melayani nasabah dan malah sebaliknya, tidak memberikan solusi.

5. Sampai saat ini saya sudah melakukan 6X telepon untuk menyampaikan keberatan saya melalui cust.care MTF dan belum mendapat
solusi atas keberatan saya ini. Saya juga sudah melakukan pembayaran atas sisa kredit saya sepenuhnya, namun belum mendapatkan
kejelasan kapan saya bisa memperoleh BPKB saya.

Mudah-mudahan melalui surat pembaca ini saya bisa mendapat tanggapan langsung dari pihak MTF. Terus terang sebagai konsumen, hak-hak saya telah dilanggar dalam hal ini sebagai berikut (sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999): di Pasal 4 ayat f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; dan di pasal g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;


Salam,
Aryo
0
21K
13
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan