Gan ente tahu kan belakangan Presiden kita Jokowi lagi gencar-gencarnya
bangun daerah pinggiran katanya
nah salah satu cara bangun wilayah pinggiran itu ya dari
kucuran dana ke Desa- desagan, ada namanya
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) jadi Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Desa yang di pimpin Eko Putro Sandjojo kucurin dana ke desa-desa, anggaran yang di turunin dari APBN juga gak main main gan
ane mikir kok seberani itu yah Presiden kucurin dana langsung buat Desa???
padahal pengalaman ane yang orang desa ini gan, di keluarahan ane aja buka cuma sampe jam 1 siang
lewat dari jam segitu kelurahan udah kek dunia lain gan
sepi
malahan katanya Presiden mau naikin anggaran Dana Desa gan 
Quote:
INFONAWACITA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan penambahan anggaran dana desa pada 2018 menjadi dua kali lipat dari anggaran 2017.
“Tahun depan sudah Rp 60 Triliun dari Rp 47 Triliun pada tahun ini. Tahun depannya lagi sudah kita hitung-hitung, saya mau diduakalilipatkan. 2018 dua kali lipat tapi masih dihitung,” kata Presiden Jokowi saat meninjau proyek dana desa di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, Senin (28/11). Menurut Presiden, dana desa telah memberikan efek berantai terhadap perekonomian masyarakat desa.
“Ini dalam rangka memberikan efek perputaran uang di bawah, di desa, di daerah, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari itu,” kata Presiden yang didampingi Menteri Desa Eko Putro, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Kepala Desa Sumurgeneng. Pada kesempatan itu Presiden mencontohkan, dana Desa Sumurgeneng yang sekitar Rp 600 juta ditambah anggaran dari kabupaten dan provinsi sebesar Rp 400 juta telah menghidupkan perekonomian masyarakatnya. “Meskipun yang kita lihat yang dikerjakan hal-hal yang kecil-kecil untuk pengerasan jalan seperti ini, kemudian untuk pembuatan saluran air seperti ini, tapi perputaran uang yang ada di desa ini, sekali lagi Rp 1 miliar lebih, Rp 1,80 miliar. Tadi saya saya cek angka-angkanya kan bagus,” kata Presiden.
Presiden Jokowi juga menyebutkan, bahwa hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penggunaan dana desa telah menunjukkan tepat sasaran. Dalam kunjungannya ke kabupaten Tuban, Presiden seusai menghadiri peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional 2016 langsung meninjau pembangunan saluran air yang berasal dari dana desa di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban. (ANT/AR)
Malah katanya tiap tahun bakalan naik gan
Quote:
INFONAWACITA.COM – Program Dana Desa yang kali pertama dilaksanakan secara nasional pada era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, sudah terasa manfaatnya. Karenanya, Pemerintah berencana menaikkan alokasi anggaran dana desa setiap tahun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan dengan pengelolaan keuangan sendiri, aparatur desa bisa membangun infrastruktur desa dan membentuk badan usaha desa (BUMDesa).
“Bahkan ada desa yang kantor desanya lebih bagus dari kantor kecamatan, karena sudah bisa memunyai pendapatan sendiri dari dibukanya badan usaha yang dikelola oleh masyarakat. Ini yang kita harapkan pengelolaan dana desa untuk pengembangan ekonomi masyarakat,” kata Eko Putro Sandjojo, di Desa Pa’bentengang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/11). Satu hari sebelum kedatangan Presiden Joko Widodo, Menteri Eko meninjau kesiapan masyarakat Desa Pa’bentengang. Dia menyambangi kantor desa, bertemu dengan pengurus BUMDesa, dan masyarakat setempat, hingga berdialog dengan para pekerja yang sedang membangun dan memperbaiki drainase desa.
Desa Pa’bentengang, kata Menteri Eko, mendapat dana desa dari APBN sebesar Rp 667 juta, sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Maros tahun 2016 sebesar Rp1,06 Miliar. Menurutnya, alokasi dana desa tersebut untuk pembangunan atau perbaikan drainase, jalan lorong dan perintisan jalan.
Menteri Eko juga mengapresiasi BUMDesa Pa’bentengang yang dikelola masyarakat dengan membangun bak penampungan air bersih. “BUMDesa di sini berhasil membangun bak air bersih yang dapat memenuhi kebutuhan sedikitnya 800 KK di Pabbentengan. Desa ini kerap kesulitan air bersih karena air tanah yang asin,” kata Menteri Eko.
Dikatakan Menteri Eko, kunjungan Presiden Joko Widodo untuk memastikan manfaat langsung dari dana desa. Rencananya, kata Menteri Eko, dana desa akan terus dinaikkan setiap tahunnya. (baca: Presiden Jokowi Tinjau Proyek Dana Desa di Maros )
“Saat rapat terbatas, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan bahwa program dana desa ternyata berdampak luar biasa bagi masyarakat desa. Pembangunan infrastruktur dari dana desa sangat membantu. Bahkan sudah terlihat hasil manfaatnya bagi ekonomi di perdesaan,” kata Menteri Eko.
Dalam rapat terbatas itu, kata Menteri Eko, pemerintah berencana meningkatkan dana desa dari Rp 46 triliun pada tahun 2016, meningkat menjadi Rp 60 triliun pada tahun 2017 dan pada tahun 2018 ditambah lagi menjadi sekitar Rp 120 triliun.
Emang sih gan setiap ke daerah pasti Presiden ngecek langsung ke Desa-Desa langsung terkait efektifitas dana desa ini, tapi apa beneran bisa keawas seutuhnya sama pak Presiden??
Quote:
INFONAWACITA.COM– Demi memastikan program Dana Desa tepat sasaran, Presiden Joko Widodo sudah dapat dipastikan akan melakukan blusukan ke desa-desa di seluruh Indonesia setiap kali kunjungan ke-Presidenan.
Seperti blusukan Presiden ke desa Sumurgeneng di Kabupaten Tuban Senin (28/11) lalu. Dalam kunjungannya Presiden meninjau langsung pemanfaatan dana desa. “Ini dalam rangka memberikan efek perputaran uang di bawah, di desa atau daerah, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari itu,” kata Presiden.
Saat berkunjung ke desa Sumurgeneng, Presiden melihat pembangunan infrastruktur penunjang berupa saluran air dan juga pekerjaan-pekerjaan lainnya seperti pengerasan jalan. Selain ke Desa Sumurgeneng, Presiden juga blusukan ke Desa Pa’bentangan di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan pada Sabtu (26/11) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Presiden meninjau proyek perbaikan drainase perkampungan sepanjang 168,81 meter dengan anggaran sebesar Rp. 225 juta. Selain itu Presiden juga melihat secara langsung proses pembuatan beton penutup saluran air.
Oktober lalu Presiden juga meninjau Program Dana Desa di kecamatan Godean, Jogjakarta pada Senin (10/10). Presiden memastikan bahwa peninjauan pemanfataan dana desa akan terus dilakukannya. Hal ini karena Presiden ingin memastikan sendiri dana yang dikucurkan tersebut sudah sesuai dengan peruntukan dan kebutuhannya.
“Iya, ada pas lihat proyek apa ya tengok ke desa, lihat seperti apa sih hasilnya dari dana desa itu. Dan dari sampling kami di beberapa desa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) 80 persen kena sasaran, itu penting sekali,” katanya saat kunjungan ke desa Sumurgeneng pada Senin (28/11) lalu.
Presiden juga memastikan bahwa anggaran Dana Desa akan ditambah pada tahun 2017 menjadi Rp.60 triliun meningkat dari sebelumnya Rp. 47 Triliun di tahun 2016. Setiap blusukan Presiden kerap di temani Ibu Negara Iriana Jokowi. (DS)
Ternyata emang gak luput dari Korupsi gan
Quote:
INFONAWACITA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan Kun Hidayat (KH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penyidik telah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejumlah saksi yang tidak ditahan masih dalam pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Frans di Mapolda Jatim, Jumat (9/12). (baca: Presiden Selalu Blusukan Demi Pastikan Dana Desa Tersalur ) Sebelumnya, KH ditangkap penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim Sampang, Kamis (8/12) kemarin.
Dalam OTT ini, kata Frans, penyidik mengamankan KH bersama barang bukti uang yang ditemukan di dalam mobil tersangka senilai Rp 419 juta dan di rumah tersangka senilai Rp 641 juta.
Dari pengembangan kasus, kata Frans, juga diamankan uang tunai dari Evi Herawati, Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedundung senilai Rp 270 juta, dan dari Suhartatik, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedundung senilai Rp 21,92 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dari istri Kades Banjar, Roudhotul Jannah senilai Rp 100 juta dan dari Musrifah, istri Kades Batoporo Barat senilai Rp 41,553 juta.
“Modus operandinya, KH melakukan pemotongan setiap pencairan ADD maupun DD bersumber dari APBN. Berbagai alasan diajukan KH untuk memotong dana tersebut seperti alasan untuk pajak, materai, prasasti foto dan sebagainya,” kata Frans. (baca: OTT Kemenhub, Perintah Presiden Bentuk Satgas Anti-Pungli )
Dari hasil pemeriksaan sementara, KH diketahui telah melakukan pemotongan dana ADD sejak 5 Desember lalu yakni Desa Rabasan dari total dana ADD sebesar Rp 132.847.500 dipotong Rp 54.750.000; ADD Desa Kramat senilai Rp 118.638.500 dipotong Rp 65.000.000 dan ADD Desa Nyeloh senilai Rp 139.432.750 dipotong Rp 118.200.000.
“Walau hanya satu orang yang diamankan, namun sejumlah saksi berstatus wajib lapor dan rencananya akan dilakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Frans. (AK)
Nah kalo ente sendiri gimana gan?
Udah mulai ngerasain perubahan di Desa ente?
kalo ane sih jujur belum
Emang desa ane yang ndableg kayanya gan
Laporin ke Satgas Pungli juga dah :dor :dor :dor
Sumber
Sumber
Sumber
Oia gan ada penjelasan lebih rinci mengenai apa itu
Dana Desa,
Buat Siapa dan
Untuk Apa serta
Bagaimana alurnya
Cekidot
Quote:
Original Posted By kemambung►TS mau serius apa sekedar kepo bikin trit?
Mengawal Dana Desa
Tidak kurang dari 73.000 desa mendapat kucuran dana desa sejak 2015 tadi. Pada 2015, dana desa yang disalurkan sekitar Rp. 21, 7 triliun. Pada tahun ini, anggaran dana desa meningkat 100 persen, dengan alokasi dana mencapai Rp. 47 triliyun. Sehingga setiap desa kecil mendapat dana sekitar 600 juta, sedangkan desa besar mendapatkan sekitar 900 juta. Penyalurannya diperhitungkan secara berkeadilan. Alokasi dasar, sebesar 90 persen. Sedangkan sisanya 10 persen berdasarkan kriteria dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis desa.
Dana yang bersumber dari APBN ini, mekanisme penyalurannya dilakukan dengan cara transfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, untuk selanjutnya dipindahbukukan ke Rekening Kas Desa. Transfer dana desa dari Pusat dilakukan secara bertahap. Tahap I, dilakukan pada April sebesar 40 persen, tahap II pada Agustus sebesar 40 persen, dan sisanya 20 persen dilakukan pada Oktober.
Pemerintah berkeinginan agar penggunaan dana desa ditujukan untuk membiayai pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan di desa, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya dana desa, diharapkan perekonomian di desa bergerak sehingga berujung pada kesehahteraan masyarakat desa serta peningkatan pelayanan publik di desa.
Kesuksesan dari penggunaan dana desa diawali dengan perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang dilakukan melalui rembug desa atau Musyawarah Rencana Pembangunan Desa untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa. Penyusunan APBdes harus partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan di desa, seperti Badan Perwakilan Desa, tokoh masyarakat, perwakilan warga. Praktik di lapangan, musyawarah desa hanya melibatkan aparatur desa saja dan hasil dari musyawarah tersebut tidak pernah diinformasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa besaran dana yang diterima oleh desa dan peruntukannya. Partisipasi masyarakat dan transparansi menjadi kata kunci agar penggunaan dana desa tidak diselewengkan. Di tahap penggunaan dan pertanggungjawabannya, dana desa dikelola dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Beragamnya latar belakang pendidikan kepala desa memberi andil dalam hal penggunaan dan pertanggung jawaban dana desa. Banyak kepala desa yang hanya berpendidikan Sekolah Menengah Pertama. Keterbatasan SDM di desa, sedikit banyak menyulitkan kepala desa bersama aparaturnya dalam mengelola dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah. Untuk itu diperlukan pendampingan dalam pengelolaan dana desa. Di beberapa kabupaten, petugas pendamping desa bahkan hanya ada di tingkat kecamatan. Dengan jumlah desa yang didampingi mencapai puluhan, dan hanya dipegang oleh satu orang, maka bukan tidak mungkin pendampingan yang dilakukan tidak maksimal. Idealnya, satu desa didampingi oleh dua orang yang berpendidikan sarjana. Jika memungkinkan sarjana pendamping desa tersebut diambil dari desa setempat. Ke depan, keterbatasan tenaga pendamping desa ini perlu ditambah oleh pemerintah kabupaten, agar
Problematika lemahnya pendampingan terhadap desa, menyebabkan penggunaan dana desa tidak tepat sasaran dan cenderung disalahgunakan. Untuk itulah, diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan ADD ini, agar dana tersebut sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan pelayanan publik di desa. Undang-undang tentang Desa telah memperluas kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan kontrol pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Namun peran tersebut masih belum optimal dijalankan. BPD masih belum independen, terkadang di lapangan, anggota BPD sering dipilih dari aparat kecamatan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kongkalikong antara Badan Permusyarawatan Desa, kecamatan dengan kepala desa. BPD dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama kepala desa. Adanya kewenangan tambahan bagi Badan Permusyawaratan Desa untuk melakukan melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa, harus dijalankan sungguh-sungguh oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai penjelmaan dari masyarakat desa, terutama dalam hal penggunaan keuangan desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
Di samping BPD, pengawasan di tingkat bawah juga dilakukan oleh kecamatan. Dalam hal ini kecamatan bertugas untuk melakukan verifikasi penggunaan dana desa. Tidak jauh berbeda dengan sumber daya manusia yang ada di pemerintahan desa, keterbatasan aparatur kecamatan menjadi kendala tersendiri dalam melakukan kontrol terhadap pengawasan penggunaan dana desa. Pengawasan penggunaan dana desa secara strutural dilakukan secara berjenjang, mulai dari BPD, Kecamatan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa hingga melibatkan aparat pengawasan intern pemerintahan.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang memonitoring jalannya dana desa pada setiap desa mulai penyusunan anggaran, penatausahaan (pencairan dana) sampai dengan pertanggung jawabannya juga masih belum maksimal dalam melakukan perannya. Peran BPMPD mestinya menjadi motor penggerak jalannya pemerintahan desa. Dengan adanya dana desa, pendampingan mutlak harus dilakukan agar masyarakat benar-benar diberdayakan sebagai subjek pembangunan di desa. Pembinaan dan pengawasan oleh SKPD yang membidangi pemerintahan desa bisa dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran, melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa, melakukan peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa serta memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Pengawasan penggunaan dana desa juga dilakukan melalui Inspektorat sebagai aparat pengawas intern pemerintahan. Tugasnya melakukan pengawasan jika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah serta menindaklajuti aduan masyarakat terkait penggunaan dana desa. Aparat pengawas intern pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan jika ada indikasi penyalagunaan wewenang, misalnya dalam penggunaan dana desa.
Namun demikian, aparatur desa tidak perlu takut dalam mengelola dana desa. Karena Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah memberikan perlindungan hukum terhadap aparatur pemerintah dalam menjalankan kewenangannya. Perlindungan hukum terhadap pejabat administrasi negara diberikan agar dalam melaksanakan tugas pemerintahannya sehari-hari, pejabat tersebut tidak mengalami hambatan teknis dan kegiatan pemerintahan yang dilakukannya dapat berjalan terus. Perlindungan hukum kepada pejabat administrasi negara diberikan selama pejabat tersebut dalam melakukan tindakan serta membuat keputusan berada dalam koridor hukum. Apabila hanya terdapat kesalahan administratif, maka dilakukan tidak lanjut perbaikan dalam bentuk penyempurnaan administrasi saja. Sedangkan jika terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Kententuan ini, pada satu sisi memberikan rasa aman bagi aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, ketentuan ini juga dianggap sebagai jalan memutar untuk memberantas korupsi, yang tidak menutup kemungkinan korupsi tersebut bergeser dari kota ke desa. (SH)
Update
Oke dari hasil update begini yang gak rasain 36 % yang belom ngerasain 24 % dan yang gak mantau 22% juga 18% udah merasakan.
Tapi dari banyaknya testimoni banyak yang menyatakan sudah merasakan di banding yang gak merasakan
Kesimpulan
Indonesia memang gak luput dari budaya korupsi gan
mulai dari jenis tikus curut sampai tikus got yang besar ada di negeri ini
apa aja bisa di gerogotin kalo ada kesempatan, termasuk dana desa ini gan, pasatinya menurut ane juga gak luput dari curut curut kelas ceper
tapi gan 
gimanapun juga kita tahu program ini demi memajukan Indonesia mulai dari daerah yang terpinggirkan dan untuk pembangunan kehidupan manusia indonesia
makanya gan pengawasaanya juga bukan hanya kewajiban pemerintah atau aparat terkait
Tapi....
ini semua kewajiban kita dalam mengawasi dan mengawal dana ini gan
sebagai orang desa dan orang Indonesia tercita :Iloveindonesia
Jadi gan saran ane dengan banyaknya wadah dalam melaporkan tindak pidana KKN di negeri ini
kita juga wajib awasi dana desa ini dengan gunakan wadah-wadah yang sudah di sediakan negara tercintah
Testimoni ada di Post ke-4 yah gan
