

TS
gatra.com
Tim Kuasa Hukum Ahok Laporkan Irena Handono ke Polda Metro Jaya

Jakarta, GATRAnews - Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan mempolisikan Irena Handono atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam sidang kasus penistaan agama. Irena adalah saksi kedua yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kelima kasus tersebut.
"Kita akan laporkan dia (Irena) karena sidang sudah mau masuk taraf akhir. Besok kita akan laporkan di ke Polda Metro Jaya," ujar pengacara Ahok, Humprhey R Djemat, di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Sejumlah keterangan palsu yang diungkap Irena dalam persidangan antara lain Ahok (sapaan Basuki) telah merobohkan salah satu masjid di Jakarta. Irena mengaku tak bisa terima dengan pernyataan Ahok soal Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Di depan hakim, sambung Humprey, Irena menyebut Monas dilarang untuk tempat kegiatan keagamaan. Namun terdakwa memperbolehkan untuk kegiatan paskah umat kristiani."Saya bisa katakan bahwa semua keterangan itu tidak benar. Keterangan tersebut bersifat palsu dan fitnah," ungkap Humprhey.
Reporter: Abdul RozakEditor: Rosyid
Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/23...lda-metro-jaya
---
-

0
1.8K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan