Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

phd.inhatredAvatar border
TS
phd.inhatred
Dituduh Buzzer, Pewarta Foto Bawa Eko P ke Proses Hukum
Dituduh Buzzer, Pewarta Foto Bawa Eko P ke Proses Hukum

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Pewarta Foto Indonesia Fransiskus Simbolon mengatakan pihaknya bakal membawa Eko Prasetia ke dalam proses hukum. Proses ini menindaklanjuti postingan Eko dalam facebooknya yang menuding pewarta foto dalam sidang dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama sebagai tim cyber atau buzzer.

PFI pun mengeluarkan surat terbuka terhadap Eko sebagai tindakan awal atas respons terhadap tuduhan tersebut. “Kami keluarkan untuk dibawa ke proses hukum setelah kami melakukan tindakan awal,” kata Fransiskus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 10 Januari 2016.

Sempat menjadi viral melalui media sosial komentar Eko terhadap pewarta foto yang berkumpul saat menunggu persidangan Basuki. Eko membagikan melalui media sosial dengan menuliskan, “Tim Cyber/buzzer penista agama yang malu dan taku ketahuan tampangnya untk dipublikasikan, turut hadir di persidangan hari ini. Udah seperti PSK asal Cina kelakuannya mereka, pake tutupin muka segala.”

Tak lama setelah viral, Eko pun menyampaikan maafnya kepada Pewarta Foto Indonesia. Ia mengaku mendapatkan foto dan keterangan dari postingan netizen bernama Benz Syafe’i. “Saya bersalah karena teledor tidak mengkonfirmasi kebenarannya terlebih dahulu,” tulis Eko mengklarifikasi. Ia pun langsung menghapus untuk menghindari ketidakbenaran.


Fransiskus mengatakan telah mendengar permintaan maaf Eko. Meskipun begitu, Fransiskus menyatakan pihaknya bakal melanjutkan proses hukum. “Kami pengurus PFI tidak mengenal saudara Eko Prasetia, permintaan maaf sudah kami baca, dan dalam surat terbuka tetap kami memaafkan. Namun proses hukum kita tetap jalankan dan serahkan ke pihak kepolisian,” kata Fransiskus.

Dalam salah satu isi suratnya, Fransiskus menyatakan profesi sebagai pewarta foto dilindungi Undang-undang Pers. “Langkah dan gerak kami dipagari kode etik jurnalistik. Kami tidak bergerak sebebas pikiran dan hati Anda,” tulis surat PFI. “Sebagai jurnalis, kami punya tanggungjawab sosial yang besar. Terlebih masyarakat sekarang begitu kritis dan cerdas. Kami dituntut sangat berhati-hati menyampaikan informasi.”

ARKHELAUS W




https://m.tempo.co/read/news/2017/01...e-proses-hukum













liwa dan rayah mana ada pakai dasar merah
klo lu muslim jgn deket2 gerombolan ini
mereka seperti anak panah lepas dr busurnya

bisa jadi memang tools intelijen
merah identik dengan banteng kesurupan

0
14.4K
129
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan