Kaskus

News

jelowedtAvatar border
TS
jelowedt
Habib Rizieq Dipolisikan Soal Ceramah Palu Arit, Munarman Membela
Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah
(JIMAF) melaporkan Imam Besar Front Pembela
Islam (FPI) KH Rizieq Shihab ke Polda Metro
Jaya atas ceramahnya soal mata uang baru
berlogo 'palu arit'. Ucapan Rizieq di muka umum
tersebut dinilai dapat memecah belah persatuan
dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

"Yang dilaporkan Habib Rizieq Shihab atas video
ceramahnya mengenai uang yang disebutnya
ada logo 'palu arit' yang dikonotasikan dengan
simbol PKI," ujar pelapor, Herdiyan Saksono
Zoulba kepada wartawan di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta, Minggu (8/1/2017).

Menurut Herdiyan, ucapan Rizieq dalam
ceramahnya itu dinilai sangat merugikan dan
dapat menimbulkan perpecahan. Ia juga menilai,
ceramah Rizieq yang tersebar dalam tayangan di
Youtube itu mengandung unsur SARA.

"Kalimatnya itu 'supaya nyata, bagian huruf lain
disamarkan dan nyata. Ini riil kita sudah lapor ke
Kapolri apa tindakannya, ini bukan fitnah. Yang
ini tulisannya BI yang ini palu arit, ini

kebablasan palu arit. Disini palu arit di depannya
palu arit saudara, ini palu arit, palu arit lambang
apa ? Lambang PKI'," terang Herdiyan menirukan
Rizieq.

Ia menambahkan, bahkan Rizieq meyakinkan
kepada pendengarnya bahwa tuduhannya soal
uang berlogo 'palu arit' itu adalah fakta.

"Bagian yang bukan palu arit disamarkan kita
tanya saudara, sejak kapan uang negara pakai
palu arit, ini bukan fitnah, ini fakta, fakta,"

sambung Herdiyan kembali menirukan Rizieq.
Herdiyan melanjutkan, mata uang diatur dalam
UU No 7 Tahun 2011, sebagai salah satu simbol
kedaulatan Negara yang harus dihormati dan
dibanggakan oleh seluruh warga negara
Indonesia.

"Bahwa oleh karena kedudukan mata uang
sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, begitu pentingnya tidak hanya sebagai
alat pembayaran yang sah, tapi simbol
kedaulatan negara yg harus dihormati, maka
negara harus hadir menyikapi dan menyelediki
kemelut yang terjadi di publik," terang dia.

Menurutnya, hal tersebut merupakan masalah
serius, mengingat masalah mata uang adalah
bagian dari kedaulatan negara. "Tentunya
melalui penegakkan hukum terhadap pihak-pihak
yang diduga telah menyebarkan isu yang
meresahkan ini dan berpotensi memecah belah
bangsa," imbuhnya.

Ditambahkan dia, Bank Indonesia (BI) yang
merupakan lembaga yang mengeluarkan mata
uang baru tersebut sudah memberikan klarifikasi
soal logo yang dianggap palu arit tersebut.
Dijelaskan, bahwa logo BI yang tampak seperti
palu arit tersebut merupakan pengaman dengan
teknik rechtoverso yang salah satunya bertujuan
agar tidak mudah dipalsukan.

"Sehingga kami melihat bahwa dalam video
ceramah Rizieq yang beredar khusus dalam
durasi 1 menit 12 detik sampai 3 menit 13 detik,
terindikasi adanya tindak pidana penghasutan,"
imbuhnya.

Menurutnya lagi, Rizieq telah menuding
pemerintah telah membuat kesalahan dengan
logo BI yang disebutnya berlogo 'palu arit'
tersebut. "Padahal sikap pemerintah terhadap
PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang
dan segala aktivitas yang menyertainya, terbukti
dalam Tap MPRS No 25 Tahun 1966 hingga
detik ini tidak pernah dicabut, dibuktikan dalam
tahun lalu terjadinya penangkapan terhadap para
pelaku yang menggunakan dan menyebarkan
atribut partai terlarang ini diberbagai tempat di
Indonesia," jelasnya.

Labih jauh, menurut Herdiyan, Rizieq tidak
melihat gambar logo BI tersebut secara utuh
dan tidak jeli. "Apakah sedemikian parahnya
pemerintah mencetak mata uang dengan palu
arit? Dia tidak melihat gambar itu secara utuh.
Memang kalau dilihatnya tidak secara utuh,
tidak jeli, akan mirip PKI," cetusnya.

Tudingan Rizieq dinilai merupakan bentuk
penghasutan, fitnah dan tidak dapat
dipertanggung jawabkan. Sehingga, JIMAF
merasa perlu melaporkan Rizieq atas
ceramahnya tersebut.

Dalam laporan bernomor LP/92/I/2017/PMJ/
Ditreskrimsus, Rizieq dilaporkan atas dugaan
Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal
45 ayat 2 UU ITE No 19/2016

"Kami berharap agar polisi segera bertindak,
agar hal ini tidak berlarut-larut. Kalau dibiarkan
akan memicu kesalah pahaman dan
perpecahan," tuturnya.

Menanggapi laporan tersebut, jubir FPI
Munarman, mengatakan apa yang diucapkan
Habib Rizieq bukanlah penghasutan untuk
berbuat kriminal. Berikut tanggapan Munarman
dalam pesan singkatnya kepada detikcom:
Kalau penghasutan sebagaimana diatur dalam
pasal 160 KUHP baru bisa diterapkan kalau isi
hasutan berupa menghasut untuk melakukan
perbuatan kriminal.

Contoh, ucapan atau tulisan yang mengajak
orang mencuri atau mengeroyok atau perbuatan
kriminal lain, baru bisa dikenakan pasal
penghasutan.

Lah, Habib Rizieq justru mengingatkan ada
simbol mirip palu arit yang merupakan lambang
PKI terdapat di mata uang Rupiah dan mengajak
penguasa untuk memperbaiki logo tersebut agar
tidak diasosiasikan sebagai lambang PKI.

Kok ada yang memperakarakan? Yang nafsu ini
antek PKI ata cari muka untuk dapat jabatan!
(rvk/van)


https://m.detik.com/news/berita/d-3390649/habib-rizieq-dipolisikan-soal-ceramah-palu-arit-munarman-membela
0
2.9K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan