MUI Sayangkan Pemblokiran 11 Situs oleh Pemerintah
TS
aghilfath
MUI Sayangkan Pemblokiran 11 Situs oleh Pemerintah
Spoiler for MUI Sayangkan Pemblokiran 11 Situs oleh Pemerintah:
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan pemblokiran 11 situs yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menilai, pemblokiran 11 situs tersebut dapat mengundang reaksi umat Islam karena sensitif.
"Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2017).
Menurut Zainut, Kominfo belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal.
Seharusnya, lanjut dia, Kominfo mengkomunikasikan pemblokiran situs meski telah mendapatkan masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Zainut menyebutkan, pemblokiran situs secara sepihak merupakan langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Pemblokiran situs, kata dia, harus dilakukan melalui proses hukum.
"Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata. Hal tersebut jelas melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi," kata Zainut.
Pemerintah kembali memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif.
Kominfo sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.
"Sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, saat dihubungi, Selasa (3/1/2017).
Noor Iza mengatakan, sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara.
Sementara itu, dua lainnya karena mengandung phising dan malware.
Ane sebenarnya bingung dengan sikap MUI ini, sebenarnya standar dakwah dan penyampaian informasi seperti apa yg benar, apakah menyampaikan kabar bohong, fitnah, agitasi, provokasi bagian dari amar makruf nahi munkar, dan sesuai dengan filosofi ajaran Islam, karena setahu ane didalam Islam untuk mencapai tujuan apapun harus dengan jalan yg benar, halal dan syar'i, untuk sholat saja kita tak diperkenankan menggunakan air yg terpercik najis, ga tahu lagi klo kebohongan, fitnah, agitasi, dan provokasi sudah halal didalam fatwa MUI saat ini