- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
TPDI: Kapolri Tidak Boleh Tolerir Ormas Anarkistis


TS
frezaf16
TPDI: Kapolri Tidak Boleh Tolerir Ormas Anarkistis

Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengingatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar tidak boleh toleran terhadap ormas-ormas yang sering melakukan tindakan anarkis. Apalagi, kata Petrus, jika Kapolri memberikan kesan melegitimasi tindakan anarkis oknum-oknum yang mengatasnamakan FPI.
Hal ini disampaikan Petrus menanggapi aksi pengeroyokan terhadap pendukung pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta Ahok-Djarot, Widodo, di Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat, 6 Januari 2017
"Kapolri tidak boleh memberi kesan melegitimasi tindakan anarkis oknum-oknum yang mengatasnamakan FPI, dengan argumentasi bahwa dalam bertindak menertibkan kelompok masyarakat yang anarkis khususnya FPI, Polri memerlukan legitimasi hukum dan legitimasi publik. Padahal sebenarnya produk hukum itu merupakan legitimasi dari kehendak publik," ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (7/1).
Kapolri, kata Petrus pernah mengatakan bahwa dalam menindak FPI diperlukan legitimasi hukum dan legitimasi publik. Pernyataan ini, menurutnya, sangat tidak menguntungkan penegakan hukum dan rasa keadilan publik.
"Pasalnya, jika penegakan hukum digantungkan kepada legitimasi publik, maka ini akan membahayakan kelompok korban yang hanya seorang diri atau berasal dari kelompok kecil warga yang sedang ketakutan meskipun hanya untuk bersuara," terang dia.
Selain itu, kata Petrus pernyataan Kapolri tersebut justru telah mendelegitimasi hukum dan institusi hukum yang dipimpin oleh Kapolri. Penindakan berdasarkan legitimasi publik, kata dia secara tidak langsung menempatkan hukum sebagai subordinasi dari legitimasi publik, bahkan bisa menggeser fungsi dan peran hukum positif sebagai representasi kehendak publik.
"Padahal, melalui hukum positif negara sudah memberi kewenangan penuh kepada Polri untuk menindak setiap orang atau organisasi yang melanggar hukum. Karena itu, ketika Polri hendak menindak sesorang atau sekelompok masyarakat atau FPI, maka legitimasi cukup dengan legitimasi hukum untuk bertindak menegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang," tandas dia.
Lebih lanjut, Advokat Peradi ini menjelaskan bahwa hukum positif negara adalah produk yang lahir dari kehendak rakyat atau kehendak publik. Legitimasi hukum, kata dia, dengan sendirinya merupakan personifikasi dari legitimasi publik, sehingga dalam bertindak Kapolri seharusnya hanya berpegangan pada legitimasi hukum.
"Jangan membuat dikotomi antara legitimasi hukum dan legitimasi publik, ketika berhadapan dengan kelompok anarkis terkait persoalan penegakan hukum. Jika tindakannya berdasarkan legitimasi hukum maka legitimasi publik akan muncul dengan sendirinya dan itu merupakan bonus bagi Polri," kata dia.
Legitimasi publik, menurut Petrus, akan datang dengan sendirinya sebagai dukungan jika aksi nyata yang dilakukan Kapolri membawa manfaat bagi rakyat banyak, bukan pada rencana aksi melakukan penindakan terhadap kelompok anarkis. "Pasalnya, KUHAP, KUHP dan UU Polri sudah cukup merepresentasi legitimasi publik ketika Kapolri hendak bertindak," pungkas dia.
Sumur : http://www.beritasatu.com/nasional/4...narkistis.html
0
2.1K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan