Judul asli:
Beredar Daftar Tarif Jabatan di Pemkab Klaten, Bayar Rp 75 Juta Jika Ingin Jadi Kepala SD
Quote:
TRIBUN-BALI.COM, KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Klaten, Sri Hartini dan tujuh orang lainnya di Klaten, Jumat (30/12/2016).
Mereka tersangkut kasus penyuapan yang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Di satu sisi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai harga tarif promosi jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
Tarif yang diduga dipatok untuk promosi jabatan eselon IV-II, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
"Kami menggunakan masukan informasi dari daerah dalam rekomendasi itu. Kami masih mau mengecek kebenarannya, sebelum nanti memberikan rekomendasi," kata Ketua KASN, Sofian Effendi, di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).
Sofian menyebut tarif untuk eselon II SKPD dimulai dari Rp 80 juta hingga Rp 400 juta.
Eselon III golongan A bertarif Rp 40-80 juta dan golongan B bertarif Rp 30 juta.
Sementara eselon IV golongan A bertarif Rp 15 juta dan golongan B bertarif Rp 10 juta.
Selain itu, lelang jabatan diberikan kepada petugas TU di Puskesmas, yang dipatok tarif Rp 5 juta-Rp 15 juta.
Jabatan tetap atau tidak mutasi bertarif Rp 10 juta-Rp 50 juta.
Berita selengkapnya klik
di sini
Duitnya dikasi ke siapa entar?
Cem gini kok suruh maju,pokoknya klo belum ada hukuman mati bagi para koruptor,ya akan begini2 aja sampai akhir jaman.