- Beranda
- Komunitas
- Kritik, Saran, Pertanyaan Seputar KASKUS
UU ITE SALAH FOKUS JADINYA DC HANGUS


TS
ujang.dereded
UU ITE SALAH FOKUS JADINYA DC HANGUS
Daripada kitak cape kritik si tuli kuncen DC berinisial KS nomer urut 6
Mending lo semua kritisi dimana bodohnya ini remisi, maksud gue revisi UU ITE yang dipake management / tim legal KASKUS
buat bikin aturan standar ganda yang mereka terapkan di jamban kitak-kitak ini
Well, pertama-tama gue mau kutip quote hasil guglang gugling gue..
Lo semua pastinya udah tau, ini rame-rame sampe direvisi diawali kasusnya si Uhuk (bukan nama sebenarnya) yg diduga melakukan penistaan agama! Dalam sudut pandang kacamata kuda yg sekarang lg gue pake, UU ITE sebenere lebih pentingkan melindungi nama baik pejabat ketimbang bocah longor nukon dongok korban cyber-bully-ing yang tiap harinya kena sepak di jamban kitak
Fokus remisi, maksud gue revisi yang dilakukan terhadap pasal-pasal yang bermasalah di perundangan tersebut mencerminkan ketidakpahaman otoritas atas substansi permasalahan. Termasuk yang direvisi adalah Pasal 27 dan 29. Pasal tersebut membahas tentang penghinaan, dan pencemaran nama baik para pejabat
, yang merasa menjadi korban
, di-bully di media sosial
Banyak dari kitak salah fokus. Membahas sekadar yang gaduh. Tapi lupa esensi jaminan perlindungan hukum, untuk melindungi hak-hak korban cyberbully yang sebenarnya macem si Rendy Tonggos, Only Kuli ama yang masih anget kemaren si Mangkok!
Copet kagak masuk itungan korban bully, walaupun komuk lonjong panjulnya di edit fusion voldemort bin kadal aer, itu karena dia narsis pajang komuk blangsaknya sendiri
Remisi, maksud gue revisi oleh Pemerintah dan DPR atas UU ITE akan menjerumuskan kitak semua ke kesesatan! si Beleth yang udah sesat sejak lahir bisa makin sesat
Kenape sesat? Sebab remisi, maksud gue revisi pasal-pasal kontroversial di UU ITE tersebut, pemaknaannya masih kabur dengan menyisipkan pengaturan soal cyberbullying atau perundungan di dumay.
INI JELAS ANCAMAN DI BALIK DEFINISI CYBER-BULLY-ING YANG MULTI-TAFSIR!!!
Pasal 27 ayat (3) misalnya, kagak punya definisi jelas tentang 'penghinaan dan pencemaran nama baik'. Tp pemerintah dan Panitia Kerja Komisi I DPR malah bikin komplikasi. Dengan menyisipkan ke Pasal 29, ketentuan yang mengatur cyber-bully-ing, yang definisinya pun masih kontroversi.
Padahal definisi 'bullying' atau 'perundungan', masih multi-tafsir
Mosok tindakan menakut-nakuti dengan informasi elektronik dikategorikan dalam pengertian cyber-bully-ing
Kalok lo masih tau situs primbon, atau cerita supranatural jenglot kunti di forsup bisa kenak ini pasal karet
Negara kitak ini belum memiliki definisi hukum yang baku mengenai bullying di dunia nyata (offline). Apalagi mendefinisikan tindakan serupa yang dilakukan di dunia maya (online), makin kagak jelas dan sangat keliru! gak nyambung kek si mtyson! Gap-nya melompat terlalu jauh.
Maknanya bisa diartikan macam-macam. Tergantung selera penguasa. Sehingga, berpotensi besar disalahgunakan oleh penegak hukum.
Bullying itu istilah intimidasi kepada subjek anak kecil. Kalo udah beruban, berbaik, kulit keriput ngapain mewek dibully! Lo itu udah kolot ya bukan bully namanya tapi di-kritik
Pemahaman sesat ini yang dimaksut mencekik kebebasan berekpresi, anti-kritik, apalagi jelang pilkada 2017 ini momentum yg paling tepat buat manfaatkan pasal 27 dan 29
Antara yang dimaksud dengan 'kebebasan berekspresi', serta 'hak berpendapat dan menyampaikan aspirasi' (yang dijamin undang-undang). Yang dibenturkan secara frontal terhadap esensi hate-speech, hate-crime, dan cyber-harassment. Kerancuan inilah, yang menjadikan pasal-pasal UU ITE berpotensi bisa disalah-gunakan. Dijadikan senjata mengkriminalisasi para pengritik aparat dan pejabat atau bahkan dukun sekalipun!
RANCU!!!!!!
ITULAH SEBABNYA SEKARANG SITUASI DAN KONDISI DC JADI SEPERTI INI! WONG JELAS SUKA-SUKA PENGUASA

Mending lo semua kritisi dimana bodohnya ini remisi, maksud gue revisi UU ITE yang dipake management / tim legal KASKUS


Well, pertama-tama gue mau kutip quote hasil guglang gugling gue..
“Unless and until our society recognizes cyber-bullying for what it is, the suffering of thousands of silent victims will continue.”– Anna Maria Chavez, attorney, inspirational speaker, CEO of the Girl Scouts of the USA.
Lo semua pastinya udah tau, ini rame-rame sampe direvisi diawali kasusnya si Uhuk (bukan nama sebenarnya) yg diduga melakukan penistaan agama! Dalam sudut pandang kacamata kuda yg sekarang lg gue pake, UU ITE sebenere lebih pentingkan melindungi nama baik pejabat ketimbang bocah longor nukon dongok korban cyber-bully-ing yang tiap harinya kena sepak di jamban kitak

Fokus remisi, maksud gue revisi yang dilakukan terhadap pasal-pasal yang bermasalah di perundangan tersebut mencerminkan ketidakpahaman otoritas atas substansi permasalahan. Termasuk yang direvisi adalah Pasal 27 dan 29. Pasal tersebut membahas tentang penghinaan, dan pencemaran nama baik para pejabat



Banyak dari kitak salah fokus. Membahas sekadar yang gaduh. Tapi lupa esensi jaminan perlindungan hukum, untuk melindungi hak-hak korban cyberbully yang sebenarnya macem si Rendy Tonggos, Only Kuli ama yang masih anget kemaren si Mangkok!
Copet kagak masuk itungan korban bully, walaupun komuk lonjong panjulnya di edit fusion voldemort bin kadal aer, itu karena dia narsis pajang komuk blangsaknya sendiri

Remisi, maksud gue revisi oleh Pemerintah dan DPR atas UU ITE akan menjerumuskan kitak semua ke kesesatan! si Beleth yang udah sesat sejak lahir bisa makin sesat

Kenape sesat? Sebab remisi, maksud gue revisi pasal-pasal kontroversial di UU ITE tersebut, pemaknaannya masih kabur dengan menyisipkan pengaturan soal cyberbullying atau perundungan di dumay.
INI JELAS ANCAMAN DI BALIK DEFINISI CYBER-BULLY-ING YANG MULTI-TAFSIR!!!
Pasal 27 ayat (3) misalnya, kagak punya definisi jelas tentang 'penghinaan dan pencemaran nama baik'. Tp pemerintah dan Panitia Kerja Komisi I DPR malah bikin komplikasi. Dengan menyisipkan ke Pasal 29, ketentuan yang mengatur cyber-bully-ing, yang definisinya pun masih kontroversi.
Padahal definisi 'bullying' atau 'perundungan', masih multi-tafsir



Negara kitak ini belum memiliki definisi hukum yang baku mengenai bullying di dunia nyata (offline). Apalagi mendefinisikan tindakan serupa yang dilakukan di dunia maya (online), makin kagak jelas dan sangat keliru! gak nyambung kek si mtyson! Gap-nya melompat terlalu jauh.
Maknanya bisa diartikan macam-macam. Tergantung selera penguasa. Sehingga, berpotensi besar disalahgunakan oleh penegak hukum.
Bullying itu istilah intimidasi kepada subjek anak kecil. Kalo udah beruban, berbaik, kulit keriput ngapain mewek dibully! Lo itu udah kolot ya bukan bully namanya tapi di-kritik

Pemahaman sesat ini yang dimaksut mencekik kebebasan berekpresi, anti-kritik, apalagi jelang pilkada 2017 ini momentum yg paling tepat buat manfaatkan pasal 27 dan 29

Antara yang dimaksud dengan 'kebebasan berekspresi', serta 'hak berpendapat dan menyampaikan aspirasi' (yang dijamin undang-undang). Yang dibenturkan secara frontal terhadap esensi hate-speech, hate-crime, dan cyber-harassment. Kerancuan inilah, yang menjadikan pasal-pasal UU ITE berpotensi bisa disalah-gunakan. Dijadikan senjata mengkriminalisasi para pengritik aparat dan pejabat atau bahkan dukun sekalipun!
RANCU!!!!!!
ITULAH SEBABNYA SEKARANG SITUASI DAN KONDISI DC JADI SEPERTI INI! WONG JELAS SUKA-SUKA PENGUASA



sebelahblog memberi reputasi
1
1.5K
12
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan