- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
5 Orang Warga Sumut, Tertangkap Sedang Judi Qiu Di PKS Baru Desa Kabun


TS
mtx98
5 Orang Warga Sumut, Tertangkap Sedang Judi Qiu Di PKS Baru Desa Kabun
ROKANHULU, RIAUONE.COM - 5 Orang Warga Sumatra Utara (Sumut) tertangkap Polisi Anggota Polsek Kabun, sedang main judi Qiu di sebuah Pabrik PKS Baru di wilayah Kabun, Rokan hulu, Kamis (5/1/17) sekitar pukul 16:00 WIB.
Dari Kelima terduga Tindak Pidana Perjudian Qiu Yaitu IR (33) Warga Perbaungan Sumut, WA Bin M (30) Medan, Sumut, AF Bin FU (32) Tembung, Medan Sumut, BK (30) Perbaungan, Sumut dan ZAD (41) Medan, Sumut.
Kapolsek Kabin AKP. Bayumi mendapat laporan dari seorang warga, bahwasanya di area pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) di Kabun ada beberapa orang sedang bermain judi, Lantas Bayumi memerintahkan Anak buahnya mengecek ke lokasi yang disebut.
Kanit Reskrim Polsek Kabun Aipda Jery Winter SH, beserta Personilnya mengecek Lokasi, didapati 5 orang sedang bermain Judi, lalu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kabun.
Sebagai barang bukti diamankan Uang sebesar Rp. 238.000,-
Dengan rincian : Pecahan 50.000 2 lembar, Pecahan 20.000 sebanyak 2 lembar, Pecahan 10.000 sebanyak 4 lembar,Pecahan 5.000 sebanyak 6 lembar dan Pecahan 2000 sebanyak 13 lembar, serta kartu Domino 4 set.demikian keterangan Kapolres Rohul AKBP. Yusup Rahmanto SIK Mhum melalui Paur Humas Ipda Hery Sitorus.
http://riauone.com/hukum/5-Orang-Warga-Sumut--Tertangkap-Sedang-Judi-Qiu--Di-PKS-Baru-Desa-Kabun-
Dari Kelima terduga Tindak Pidana Perjudian Qiu Yaitu IR (33) Warga Perbaungan Sumut, WA Bin M (30) Medan, Sumut, AF Bin FU (32) Tembung, Medan Sumut, BK (30) Perbaungan, Sumut dan ZAD (41) Medan, Sumut.
Kapolsek Kabin AKP. Bayumi mendapat laporan dari seorang warga, bahwasanya di area pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) di Kabun ada beberapa orang sedang bermain judi, Lantas Bayumi memerintahkan Anak buahnya mengecek ke lokasi yang disebut.
Kanit Reskrim Polsek Kabun Aipda Jery Winter SH, beserta Personilnya mengecek Lokasi, didapati 5 orang sedang bermain Judi, lalu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kabun.
Sebagai barang bukti diamankan Uang sebesar Rp. 238.000,-
Dengan rincian : Pecahan 50.000 2 lembar, Pecahan 20.000 sebanyak 2 lembar, Pecahan 10.000 sebanyak 4 lembar,Pecahan 5.000 sebanyak 6 lembar dan Pecahan 2000 sebanyak 13 lembar, serta kartu Domino 4 set.demikian keterangan Kapolres Rohul AKBP. Yusup Rahmanto SIK Mhum melalui Paur Humas Ipda Hery Sitorus.
http://riauone.com/hukum/5-Orang-Warga-Sumut--Tertangkap-Sedang-Judi-Qiu--Di-PKS-Baru-Desa-Kabun-
0
654
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan