- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tentang Revisi UU ITE dan Pasal Karet


TS
doremifa60
Tentang Revisi UU ITE dan Pasal Karet

hallo gan, kali ini kita akan bahas tentang UU ITE setelah revisi, teruma pasal 27 ayat 3 yang menimbulkan banyak kontroversi di kalangan pengguna sosial media

Quote:

Quote:
7 Poin Utama Revisi UU ITE yang Mulai Diberlakukan
1. Menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multi tafsir terhadap ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3.
2. Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik, dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun, dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4 yang amanatkan pengaturan cara intersepsi ke dalam UU, serta menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
4. Sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan dengan hukum acara dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.
6. Menambahkan Right to be Forgotten, yaitu kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaannya dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
7. Memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet, dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40.
1. Menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multi tafsir terhadap ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3.
2. Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik, dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun, dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4 yang amanatkan pengaturan cara intersepsi ke dalam UU, serta menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
4. Sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan dengan hukum acara dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.
6. Menambahkan Right to be Forgotten, yaitu kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaannya dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
7. Memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet, dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40.

Quote:

Quote:
Macam Macam Pelanggaran UU ITE
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
- kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
- perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
- penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE
- pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE
- berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE)
- menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE)
- mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE)
b. dengan cara apapun melakukan akses ilegal (Pasal 30 UU ITE)
c. intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE)
2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE)
b. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE)
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE)
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE)
5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE) dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
- kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
- perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
- penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE
- pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE
- berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE)
- menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE)
- mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE)
b. dengan cara apapun melakukan akses ilegal (Pasal 30 UU ITE)
c. intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE)
2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE)
b. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE)
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE)
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE)
5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE) dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).

Quote:
Quote:
Pasal Karet UU ITE Dapat Membatasi Kebebasan Berpendapat
Anggapan pasal karet yang selama ini menempel pada Pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak dicabut dalam versi revisinya yang disahkan oleh DPR
Di samping itu, ada persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan–ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan–perbuatan yang dilakukan dengan medium internet.
"Problem yang terjadi adalah pasal-pasal pidana tersebut terbukti masih bersifat karet, multi intrepretasi, dan gampang disalahgunakan,"
Anggapan pasal karet yang selama ini menempel pada Pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak dicabut dalam versi revisinya yang disahkan oleh DPR
Di samping itu, ada persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan–ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan–perbuatan yang dilakukan dengan medium internet.
"Problem yang terjadi adalah pasal-pasal pidana tersebut terbukti masih bersifat karet, multi intrepretasi, dan gampang disalahgunakan,"

Quote:

Quote:
Kesimpulan
sebagai orang biasa gw memandang bahwa penerapan UU ITE yang baru ini khususnya pada pasal 27 ayat 3 sejatinya tak akan berpengaruh terhadap semakin berkurang atau bertambahnya orang yang terjerat dalam persoalan ini.
ada atau tidak adanya pasal tersebut, selama hasrat orang masih ingin balas dendam karena mendapatkan kritikan di ranah media sosial masih tinggi dan ditambah literasi digital orang di media sosial masih rendah sehingga berdampak terhadap ngomong ngawur, maka kecenderungannya persoalan itu tetap akan muncul
terapi terkadang kita juga lupa membedakan mana kritik mana menghina, Jadi intinya balik lagi kepada orangnya masing-masing. Ini kita bicara soal pentingnya literasi digital. Kesadaran orang tentang informasi dan berbeda pendapat
sebagai orang biasa gw memandang bahwa penerapan UU ITE yang baru ini khususnya pada pasal 27 ayat 3 sejatinya tak akan berpengaruh terhadap semakin berkurang atau bertambahnya orang yang terjerat dalam persoalan ini.
ada atau tidak adanya pasal tersebut, selama hasrat orang masih ingin balas dendam karena mendapatkan kritikan di ranah media sosial masih tinggi dan ditambah literasi digital orang di media sosial masih rendah sehingga berdampak terhadap ngomong ngawur, maka kecenderungannya persoalan itu tetap akan muncul
terapi terkadang kita juga lupa membedakan mana kritik mana menghina, Jadi intinya balik lagi kepada orangnya masing-masing. Ini kita bicara soal pentingnya literasi digital. Kesadaran orang tentang informasi dan berbeda pendapat

sekian dari thread gw gan, semoga bermanfaat ya
lalu bagaimana pendapat lo tentang UU ITE terbaru ini ?
silahkan di komeng gan 



#STK60
0
27.8K
Kutip
218
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan