- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alasan Plt Gubernur DKI Rombak Pejabat Pemprov


TS
1nd0n3s14m3t4l
Alasan Plt Gubernur DKI Rombak Pejabat Pemprov
Quote:
mari telusuri kewenangan PLT........... dari srurat kepala BKN tahun 2014
Kewenangan Plh dan Plt, meliputi;
1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja
2. Menetapkan kenaikan gaji berkala
3. Menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
4. Menetapkan surat penugas pegawai
5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi dan memberikan izin belajar
6. Izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi,
7. Izin tidak masuk kerja.
kewenangan PLT...........menurut permendagri no 74 tahun 2016
Permendagri ini menegaskan, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang:
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
3. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;
4. menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan
5. melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
definisi PLT menurut menkumham tahun 2014
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.1 tahun 2014 juga memberikan definisi terkait Plt yaitu: pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan struktural yang lowong.
kesimpulan TS
PLT nyaris setara dengan Gubernur terpilih............ kecuali untuk lima hal........

yaitu:
mengambil kebijakan yang bersifat substansial yang berdampak kepada anggaran;
menetapkan keputusan yang bersifat substansial;
menjatuhkan hukuman disiplin;
memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai;
mengambil kebijakan yang mengikat lainnya.
Terkecuali mendapat izin dari Mendagri
lantas aksi PLT selama ini..........

incumbent tidak bodoh..........semua tindakan PLT dicatat dengan rapih dan pada waktunya nanti akan di croscek pada pemerintah......Khususnya Menteri Dalam Negri

Apakah betul semua tidakan PLT mendapat izin dari Mendagri...........a/ hanya persetujuan dengan DPRD........

tunggu tanggal mainnya.......nih PLT apakah dengan mengandalkan persetujuan DPRD (konon aspirasi rakyat)......bisa lolos dari bayangan perbuatannya.........

0
1.9K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan