- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ibu Bidan Masih Kenakan Handuk Saat Diseret Perampok Ke Kamar Mandi


TS
benci.kaskus
Ibu Bidan Masih Kenakan Handuk Saat Diseret Perampok Ke Kamar Mandi

Jawapost.com - Anggota Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat menangkap Iwan Setiawan (27). Dia ditangkap karena diduga melakukan perampokan di indekos wanita yang terletak di daerah Cempaka Baru, Jakarta Pusat.
Bahkan, Iwan yang berprofesi sebagai tukang ojeg ini memaksa korbannya, yakni Sangkih (27) untuk melakukan hubungan intim. Namun, aksinya tidak berjalan mulus. Pelaku akhirnya dibekuk warga.
"Kejadiannya hari Selasa (3/1), sekitar jam 2 siang. Dia memantau satu kamar kontrakan korban. Lalu dia mendengar suara seperti guyuran air dari dalam kamar mandi korban," ucap Kompol Suyatno selaku Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (5/1).
Kemudian setelah suara guyuran air tidak terdengar lagi, Iwan mengetuk pintu kamar Sangkih yang berprofesi sebagai bidan. Korban mengira yang mengetuk pintunya adalah tukang cuci, dia lantas membukakan pintunya ketika masih mengenakan handuk.
"Korban masih memakai handuk, pas dibuka kamarnya, dia kaget. Pelaku yang datang sambil memegang celurit mengancam akan membunuh korban kalau dia berteriak," katanya.
Iwan mengalungkan celuritnya ke leher Sangkih. Lalu dia menarik korban masuk kamar mandi. Di sana, Iwan memaksa Sangkih untuk menghisap kemaluannya.
"Korban gak mau, lalu sempat dipukul Iwan. Pelaku yang takut ketahuan karena korban terus menangis kemudian mengurungkan niatnya," tutur Suyatno.
Pelaku akhirnya hanya membawa barang-barang beharga milik Sangkih berupa 1 unit iPhone 6, 1 unit handphone Samsung, cincin emas 2 gram, kalung emas 4 gram, dan dompet milik Sangkih.
Iwan kemudian kabur sambil merusak engsel pintu bagian luar agar Sangkih tidak bisa keluar kamar. Namun, dari dalam kamar Sangkih berteriak meminta pertolongan. "Pelaku sudah mau kabur naik motor. Tapi teman-teman korban mendengar teriakan dan meminta pertolongan warga," ujarnya.
Dia babak belur dihakimi masyarakat. Namun pihak kepolisian berhasil mengamankan Iwan agar tidak menjadi bulan-bulanan warga. Iwan diduga melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya kurungan penjara 9 sampai 12 tahun.
Sumber: http://www.jawapos.com/read/2017/01/...ke-kamar-mandi
Awalnya mau merampok, lihat bening-bening otongnya bangun.



BONUS
Spoiler for BUKA:
0
26K
88


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan