Kaskus

News

danwin4220Avatar border
TS
danwin4220
Ini Biaya Pengurusan BPKB, STNK dan TNKB yang Baru
BANDUNG, (PR).- Terhitung mulai 6 Januari 2017 mendatang, diterapkan regulasi baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan , seperti BPKB, STNK dan TNKB.

"Kebijakan baru ini berlaku secara nasional mulai 6 Januari, kami sudah sosialisasikan dengan menyebar pengumuman, termasuk di seluruh satpas yang ada di Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus, Rabu 4 Desember 2016.

Pemberlakuan regulasi ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.

Menurut PP baru ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Dengan adanya aturan baru, terdapat sejumlah kenaikan dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi RP 100.000,. Untuk roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.

Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta hanti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000.
 Ini Biaya Pengurusan BPKB, STNK dan TNKB yang Baru
http://www.pikiran-rakyat.com/bandun...ng-baru-389661
kalo naik jangan langsung 100 persen x 2-3 gila gak tuhh namanya masa w di kasih kado kaya giniemoticon-Marah

makin gila aja nihh dah TDL naik, harga bawang, cabe, terong naik, harga air naik, harga BBM naik otomatis harga gas naikemoticon-Najis
harga milf mucikari juga naik njiingg ..harga sewa hotel naik jugaemoticon-Najis

naik 100 persen gimana gak gila buat perpanjangan 5 tahun emoticon-Cape d...
pajak target juga gak bakal realistis capai target njiing kalo TD perekonomian naik drastisemoticon-No Hope

kalo pemerintah provinsi, kota, kabupaten lain kreatif kaya jakarta no problemm ..lahh ini transportasi masih hancur njiingg kebanyakan merenungemoticon-Wkwkwk
Diubah oleh danwin4220 06-01-2017 07:38
0
3.5K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan