Ditunjuk Jadi Plt Bupati, Wakil Bupati Klaten Bilang "Saya Pasrah"
Kamis, 5 Januari 2017 | 15:40 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Pelaksa Tugas Bupati Klaten, Sri Mulyani, Kamis (5/1/2017).
KLATEN, KOMPAS.com - Wakil Bupati Klaten, Sri Mulyani, ditunjuk Kementerian Dalam Negeri Indonesia sebagai Pelaksana Tugas Bupati Klaten pasca-penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK.
Surat penunjukan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah tertanggal 5 Januari 2017. Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jaka Jaswaldi, memperlihatkan Surat Penunjukan yang berisi keputusan Pelaksana Tugas Bupati Klaten, kepada sejumlah wartawan pada hari Kamis (5/1/2017).
Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah berisi penugasan kepada Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani menjadi pelaksana tugas bupati Klaten.
Di dalam surat tersebut juga dijelaskan penugasan Sri Mulyani sebagai Plt karena Bupati Klaten Sri Hartini menjadi tersangka kasus dugaan suap dan sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini sudah ada surat dari Mendagri, yang berisi Pelakasana Tugas Bupati Klaten, tertanggal 5 Januari 2017. Tidak akan ada pelantikan lagi," kata Jaka pada hari Kamis (5/1/2017).
Sementara itu, Wakil Bupati yang baru saja ditugaskan sebagai Plt, Sri Mulyani, mengakui hanya bisa pasrah mendapat penugasan sebagai Plt tersebut.
"Saya pasrah saja mas, saya akan menjalani sesuai undang undang dan akan manut pada pimpinan baik Gubernur atau Mendagri," kata Sri Mulyani.
Penangkapan KPK terhadap Bupati Klaten Sri Hartini beberapa waktu lalu, berimbas kepada jalannya roda pemerintahan kabupaten Klaten.
Salah satunya, gaji pegawai negeri di lingkungan Kabupaten Klaten tersendat. Bupati Klaten Sri Hartini menjadi tersangka kasus dugaan suap mutasi jabatan di Kabupaten Klaten.