

TS
JackAlizar
[RUJAK] SERI : NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
![[RUJAK] SERI : NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)](https://s.kaskus.id/images/2016/08/15/2269254_20160815043718.jpg)
Ringkasan Umum tentang Pajak (RUJAK)
SERI : NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
SERI : NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Spoiler for NPWP:
![[RUJAK] SERI : NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)](https://s.kaskus.id/images/2016/08/15/2269254_20160815041825.jpg)
Quote:
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif
adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. (Secara umum yaitu Orang Pribadi, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Pemungut)
Persyaratan objektif
adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. (Secara umum yaitu sudah memiliki penghasilan dan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP) atau dapat dikatakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif
adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. (Secara umum yaitu Orang Pribadi, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Pemungut)
Persyaratan objektif
adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. (Secara umum yaitu sudah memiliki penghasilan dan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP) atau dapat dikatakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Quote:
Yang bisa mendapatkan NPWP
- Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Wanita kimpoi yang dikenai pajak secara terpisah karena: hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta, dan memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Wanita kimpoi yang dikenai pajak secara terpisah karena: hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta, dan memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Catatan Tambahan:
Wanita kimpoi yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga
- Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Wanita kimpoi yang dikenai pajak secara terpisah karena: hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta, dan memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Wanita kimpoi yang dikenai pajak secara terpisah karena: hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta, dan memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Catatan Tambahan:
Wanita kimpoi yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga
Quote:
Syarat Pengajuan Pembuatan NPWP
- untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
- untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
berupa:
(1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau
(2) fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- untuk Wajib Pajak badan yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa
(1) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
(2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;dan
(3) fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
- untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) berupa:
(1) fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan
(2) surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
- untuk Wajib Pajak badan JO/Kerjasama Operasi berupa:
(1) fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
(2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
(3) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
(4) fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak berupa:
(1) fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
(2) fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa:
(1) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk
(2) surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
(3) fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
(4) fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
- Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kimpoi yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kimpoi yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
(1) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami;
(2) fotokopi Kartu Keluarga; dan
(3) fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan
menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
- untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
berupa:
(1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau
(2) fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- untuk Wajib Pajak badan yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa
(1) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
(2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;dan
(3) fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
- untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) berupa:
(1) fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan
(2) surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
- untuk Wajib Pajak badan JO/Kerjasama Operasi berupa:
(1) fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
(2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
(3) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
(4) fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak berupa:
(1) fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
(2) fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa:
(1) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk
(2) surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
(3) fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
(4) fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
- Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kimpoi yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kimpoi yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
(1) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami;
(2) fotokopi Kartu Keluarga; dan
(3) fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan
menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Spoiler for alur:
[CENTER]![[RUJAK] SERI : NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)](https://s.kaskus.id/images/2016/08/15/2269254_20160815043005.png)
![[RUJAK] SERI : NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)](https://s.kaskus.id/images/2016/08/15/2269254_20160815043005.png)
Quote:
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP
Pengajuan permohonan pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui registrasi pada Aplikasi e-Registration yang ada di alamat web www.pajak.go.idatau menyampaikan permohonan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Pendaftaran secara online, tetap harus mengirimkan dokumen yang di syaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang meliputi wilayah kerja Wajib Pajak, atau melakukan upload dokumen pada saat pendaftaran secara online
Pengajuan permohonan pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui registrasi pada Aplikasi e-Registration yang ada di alamat web www.pajak.go.idatau menyampaikan permohonan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Pendaftaran secara online, tetap harus mengirimkan dokumen yang di syaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang meliputi wilayah kerja Wajib Pajak, atau melakukan upload dokumen pada saat pendaftaran secara online
Quote:
Jangka Waktu Pelayanan
KPP menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat (hal ini dilakukan untuk mengecek kebenaran alamat Wajib Pajak apabila dihubungi via pos/jasa ekspedisi)
KPP menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat (hal ini dilakukan untuk mengecek kebenaran alamat Wajib Pajak apabila dihubungi via pos/jasa ekspedisi)
Quote:
Sumber:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 20/PJ/2013
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 32/PJ/2013
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 20/PJ/2013
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 32/PJ/2013
Diubah oleh JackAlizar 15-08-2016 16:37




tien212700 dan tata604 memberi reputasi
2
54.4K
Kutip
147
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan