Kaskus

News

kaskursiAvatar border
TS
kaskursi
Pihak Ahok akan Laporkan Novel ke Polisi soal Percakapan Telepon
Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, berencana melaporkan Novel Bamukmin ke polisi. Tim Ahok meminta polisi mengusut percakapan Novel, yang mengaku mendapat banyak telepon dan pesan singkat 'aduan' dari warga Kepulauan Seribu setelah Ahok menyampaikan pidato.

"Kita lagi pelajari transkrip persidangan kemarin agar lebih akurat upaya hukum yang mau dilakukan terhadap saksi Novel," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (4/1/2017) malam.

"(Membuat laporan) secepatnya. Setelah transkrip kita baca dan pelajari. Kita tidak pernah main-main dengan upaya hukum, pasti serius," sambungnya.

Humphrey mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan Habib Novel. Terlebih Novel keukeuh tidak mau memberikan nama dan data warga Kepulauan Seribu yang dia maksud.

"Saat ditanya penasihat hukum, Novel tetap berpegang dan tidak mengubah apa yang dia terangkan di BAP-nya. Salah satunya tentang banyaknya telepon dari orang Kepulauan Seribu yang dia klaim protes terhadap omongan penodaan agama saat Ahok memberikan pidatonya. Anehnya, nama orang Pulau Seribu tersebut tidak diketahuinya dan tidak menjadi pelapor atau saksi di polisi," tutur Humphrey.

Habib Novel, kata Humphrey, bisa saja memberikan keterangan palsu selama menjadi saksi dalam sidang yang menyeret Ahok dalam kasus penodaan agama tersebut. Dia berharap polisi segera mengusut hal itu.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan akan mendalami apa pun yang ditemukan dalam persidangan. Polisi akan melakukan penyelidikan jika ada laporan.

"Ya, akan kita dalami apa pun yang ditemukan di persidangan. Jika ada laporan, akan kami selidiki," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).

https://news.detik.com/berita/d-3388020/pihak-ahok-akan-laporkan-novel-ke-polisi-soal-percakapan-telepon?_ga=1.175312482.1905676646.1425441432

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.[1]

Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu:

Ayat 1:

“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”


Ayat 2:
“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”


R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 183) menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum unsur-unsur ini harus dipenuhi:

a. Keterangan itu harus di atas sumpah.

b. Keterangan itu harus diwajibkan menurut undang-undang atau menurut peraturan yang menentukan akibat hukum pada keterangan itu.

c. Keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan kepalsuan ini diketahui oleh pemberi keterangan.

7 tahun coy emoticon-Big Grin
Diubah oleh kaskursi 05-01-2017 02:34
0
3.5K
55
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan