- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Enam Saksi dari JPU Dinilai Tidak Penuhi Kualifikasi, Saksi Palsu semua.


TS
onilav
Enam Saksi dari JPU Dinilai Tidak Penuhi Kualifikasi, Saksi Palsu semua.
Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menilai 6 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak memenuhi kualifikasi untuk didengar keterangannya di muka persidangan.
Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi pelapor dalam sidang pada Selasa (3/1). Keenam saksi itu adalah Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
“Kalau 6 saksi itu sebagai saksi fakta, kesaksian mereka tidak mempunyai nilai atau kekuatan bukti karena mereka tidak mendengar atau melihat secara langsung. Apalagi mereka bukan berasal dari Kepulauan Seribu,” ujar Petrus di Jakarta, Selasa (3/1).
Karena itu, Petrus berharap agar saat sidang dibuka, tim penasihat hukum Ahok harus menyampaikan keberataan bahwa saksi yang dihadirkan JPU ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi fakta apalagi ahli sehingga keterangannya tidak perlu didengar.
“Buang-buang waktu saja mengingat mereka tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung pernyataan Ahok. Jadi, itu harus ditolak sejak awal,” tuturnya.
Baca juga: Sidang ke-4 Kasus Ahok: Gusjoy Dihadirkan Sebagai Saksi untuk Bilang ‘Saya Lupa’
Petrus menjelaskan, kesaksian mereka ini tidak dapat dipakai sebagai sebuah kesaksian yang memiliki bobot secara hukum di persidangan.
“Tidak punya kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum,” ulasnya.
Semestinya lanjut Petrus, penyidik sudah menyortir sejak awal, mana saksi yang keterangannya memiliki nilai pembuktian dan mana yang tidak.
“Jangan sampai setiap orang yang dipanggil dijadikan saksi,” imbuhnya.
Selain keenam saksi itu, urai Petrus, Rizieq Shihab pun sebetulnya tidak layak didengar keterangannya sebagai saksi ahli dalam perkara Ahok. Karena sejak awal, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tidak netral.
Pasalnya, Rizieq bertindak sebagai pimpinan FPI yang berada dalam posisi pelapor.
“Seharusnya sebagai pelapor, dia tidak boleh menjadi saksi ahli. Karena saksi ahli itu harus netral dan obyektif,” tuturnya.
Saksi ahli, jelas Petrus, harus berbicara dalam kapasitas keilmuannya.
Dengan demikian, Rizieq tidak layak menjadi saksi ahli mengingat posisinya sebagai pelapor dan berkali-kali sudah mengeluarkan pernyataan yang menyerang Ahok dengan menyebut menista agama Islam.
”Dari awal, kita sesalkan kenapa penyidik mengakomodir Rizieq untuk didengar keterangannya sebagai saksi ahli. Mestinya, Rizieq cukup sebagai saksi fakta,” ucapnya.
Lebih lanjut, Petrus juga melihat keanehan terkait sejumlah saksi yang dihadirkan JPU. Dari 14 pelapor dalam kasus Ahok, tidak ada satu pun yang berasal dari Kepulauan Seribu.
“Dan ini tidak menguntungkan posisi Jaksa sebagai penuntut umum. Menghadirkan banyak saksi tetapi tidak mendukung tuntutan ataupun dakwaannya,” pungkasnya.
(Media Indonesia)
http://jurnalpolitik.com/2017/01/04/...-ini-alasannya
http://www.beritasatu.com/megapolita...alifikasi.html
http://mediaindonesia.com/news/read/...asi/2017-01-03
http://www.republika.co.id/berita/na...hi-kualifikasi
http://www.tribunnews.com/metropolit...hi-kualifikasi
--------------------------------------------------------
3 urutan dosa besar dalam islam :
1. musyrik
2. membunuh
3. bersaksi palsu

Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi pelapor dalam sidang pada Selasa (3/1). Keenam saksi itu adalah Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
“Kalau 6 saksi itu sebagai saksi fakta, kesaksian mereka tidak mempunyai nilai atau kekuatan bukti karena mereka tidak mendengar atau melihat secara langsung. Apalagi mereka bukan berasal dari Kepulauan Seribu,” ujar Petrus di Jakarta, Selasa (3/1).
Karena itu, Petrus berharap agar saat sidang dibuka, tim penasihat hukum Ahok harus menyampaikan keberataan bahwa saksi yang dihadirkan JPU ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi fakta apalagi ahli sehingga keterangannya tidak perlu didengar.
“Buang-buang waktu saja mengingat mereka tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung pernyataan Ahok. Jadi, itu harus ditolak sejak awal,” tuturnya.
Baca juga: Sidang ke-4 Kasus Ahok: Gusjoy Dihadirkan Sebagai Saksi untuk Bilang ‘Saya Lupa’
Petrus menjelaskan, kesaksian mereka ini tidak dapat dipakai sebagai sebuah kesaksian yang memiliki bobot secara hukum di persidangan.
“Tidak punya kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum,” ulasnya.
Semestinya lanjut Petrus, penyidik sudah menyortir sejak awal, mana saksi yang keterangannya memiliki nilai pembuktian dan mana yang tidak.
“Jangan sampai setiap orang yang dipanggil dijadikan saksi,” imbuhnya.
Selain keenam saksi itu, urai Petrus, Rizieq Shihab pun sebetulnya tidak layak didengar keterangannya sebagai saksi ahli dalam perkara Ahok. Karena sejak awal, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tidak netral.
Pasalnya, Rizieq bertindak sebagai pimpinan FPI yang berada dalam posisi pelapor.
“Seharusnya sebagai pelapor, dia tidak boleh menjadi saksi ahli. Karena saksi ahli itu harus netral dan obyektif,” tuturnya.
Saksi ahli, jelas Petrus, harus berbicara dalam kapasitas keilmuannya.
Dengan demikian, Rizieq tidak layak menjadi saksi ahli mengingat posisinya sebagai pelapor dan berkali-kali sudah mengeluarkan pernyataan yang menyerang Ahok dengan menyebut menista agama Islam.
”Dari awal, kita sesalkan kenapa penyidik mengakomodir Rizieq untuk didengar keterangannya sebagai saksi ahli. Mestinya, Rizieq cukup sebagai saksi fakta,” ucapnya.
Lebih lanjut, Petrus juga melihat keanehan terkait sejumlah saksi yang dihadirkan JPU. Dari 14 pelapor dalam kasus Ahok, tidak ada satu pun yang berasal dari Kepulauan Seribu.
“Dan ini tidak menguntungkan posisi Jaksa sebagai penuntut umum. Menghadirkan banyak saksi tetapi tidak mendukung tuntutan ataupun dakwaannya,” pungkasnya.
(Media Indonesia)
http://jurnalpolitik.com/2017/01/04/...-ini-alasannya
http://www.beritasatu.com/megapolita...alifikasi.html
http://mediaindonesia.com/news/read/...asi/2017-01-03
http://www.republika.co.id/berita/na...hi-kualifikasi
http://www.tribunnews.com/metropolit...hi-kualifikasi
--------------------------------------------------------
3 urutan dosa besar dalam islam :
1. musyrik
2. membunuh
3. bersaksi palsu
Quote:

Diubah oleh onilav 04-01-2017 09:36
0
6.6K
82


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan