Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hattori hanzoAvatar border
TS
hattori hanzo
Pengurusan Sertifikasi Halal Usaha Mikro Kecil Dipersulit
Kompas, 2 Januari 2017

Saya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kuliner, yakni rendang (produk pangan olahan daging). Saat ini saya sedang mengurus Sertifikasi Halal MUI untuk produk pangan saya, yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok.

Salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut, saya diharuskan melampirkan Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap rumah pemotongan hewan (RPH) tempat saya membeli daging (pedagang di pasar). Setelah saya peroleh sertifikat tersebut, alangkah bingung dan kecewanya saya. Ternyata, Sertifikat Halal MUI untuk RPH yang diterbitkan oleh MUI Kota Depok (yang saya dapat dari tempat membeli daging) tidak diakui oleh MUI Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebagai perpanjangan tangan MUI yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Depok.

Penjelasan dari pihak MUI Jabar bahwa—berdasarkan aturan kelembagaan MUI—yang berhak menerbitkan Sertifikat Halal MUI untuk RPH adalah MUI provinsi, bukan MUI kota atau kabupaten. Pihak MUI Jabar menyatakan langsung kepada saya bahwa Sertifikat Halal untuk RPH yang diterbitkan oleh MUI Depok adalah tidak berlaku atau palsu.

Saya pun menemui pihak MUI Depok guna mengonfirmasi hal ini, dan mendapat jawaban bahwa Sertifikat Halal MUI untuk RPH yang diterbitkan oleh MUI Depok dapat diajukan sebagai syarat pengurusan Sertifikat Halal MUI produk pangan saya. Bahkan, fotokopi sertifikatnya saat itu dilegalisir sesuai asli oleh petugas MUI Depok. Lalu, saya lampirkan kembali sertifikat tersebut beserta informasi yang saya terima dari MUI Depok kepada MUI Jabar via Dinas Indag Kota Depok. Nyatanya tetap ditolak!

Pengurusan Sertifikasi Halal MUI yang difasilitasi oleh Dinas Indag tentunya sangat membantu saya sebagai pelaku UMKM baru. Namun, karena sampai batas waktu yang ditentukan saya tidak dapat melampirkan Sertifikat Halal MUI untuk RPH dari provinsi, pengurusan sertifikat halal produk pangan saya oleh Dinas Indag Kota Depok akhirnya dibatalkan.

Dengan kejadian ini, saya sebagai pelaku UMKM yang berniat untuk menjalankan usaha dan berdagang dengan baik dan benar, dengan mengurus perizinan segala sesuatunya, jadi merasa dipersulit dan dirugikan (gagal difasilitasi oleh Dinas Indag Kota Depok). Saya telah berkali-kali menghubungi MUI Pusat untuk mencari kejelasan atas dua informasi yang berbeda ini, tetapi semua nomor telepon kantor MUI Pusat (yang ada di laman MUI) tidak dapat dihubungi.

sumur

Quote:
0
5K
66
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan