- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Habib Novel: Alhamdulillah Hakim Akan Pertimbangkan Penahanan Ahok


TS
victimofgip.111
Habib Novel: Alhamdulillah Hakim Akan Pertimbangkan Penahanan Ahok
RMOL. Seketaris DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyerahkan surat permohonan penahanan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kepada majelis hakim.
"Yang pada intinya, saya menyampaikan surat kepada hakim. Surat permohonan penahanan Ahok ini karena dia sudah berkali-kali menista agama Islam," kata Habib Novel sapaan akrabnya usai memberikan keterangan saksi di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Menurut Habib Novel, Ahok merupakan satu-satunya penista agama yang bisa lolos dan tidak ditahan. Tindakan penistaan agama yang dilakukan Ahok bukan hanya sekali atau dua kali. Melainkan sudah dilakukan sembilan kali, dan pihaknya sudah melaporkan sembilan kali kepada pihak yang berwenang
"Saya sampaikan kepada pengacara bahwa kami melaporkan sembilan kali. Dan sembilan kali ini cukup dijadikan sebagai perbuatan berulang-ulang. Dan ada alasan untuk hakim segera menahan Ahok," beber Habib Novel.
Ia mengaku surat permohonan penahanan Ahok telah diterima oleh majelis hakim. Dan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.
"Alhamdulillah hakim akan mempertimbangkan. Karena ternyata hakim sudah menerima masukan dari beberapa yang terkait kasus Ahok ini, agar hakim menahan Ahok. Itu yang kami sampaikan," demikian Habib Novel. [rus]
"Yang pada intinya, saya menyampaikan surat kepada hakim. Surat permohonan penahanan Ahok ini karena dia sudah berkali-kali menista agama Islam," kata Habib Novel sapaan akrabnya usai memberikan keterangan saksi di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Menurut Habib Novel, Ahok merupakan satu-satunya penista agama yang bisa lolos dan tidak ditahan. Tindakan penistaan agama yang dilakukan Ahok bukan hanya sekali atau dua kali. Melainkan sudah dilakukan sembilan kali, dan pihaknya sudah melaporkan sembilan kali kepada pihak yang berwenang
"Saya sampaikan kepada pengacara bahwa kami melaporkan sembilan kali. Dan sembilan kali ini cukup dijadikan sebagai perbuatan berulang-ulang. Dan ada alasan untuk hakim segera menahan Ahok," beber Habib Novel.
Ia mengaku surat permohonan penahanan Ahok telah diterima oleh majelis hakim. Dan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.
"Alhamdulillah hakim akan mempertimbangkan. Karena ternyata hakim sudah menerima masukan dari beberapa yang terkait kasus Ahok ini, agar hakim menahan Ahok. Itu yang kami sampaikan," demikian Habib Novel. [rus]
http://hukum.rmol.co/read/2017/01/03...enahanan-Ahok-
Tangkap Ahok si penista agama dan pemecah belah umat beragama.
Diubah oleh victimofgip.111 03-01-2017 18:16
0
8.9K
194


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan