Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Izin SGU Terancam Dicabut
Izin SGU Terancam Dicabut
Jakarta, GATRAnews - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akhirnya buka suara terkait Swiss German University (SGU) karena melanggar aturan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pasalnya, gedung kampus menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi SGU untuk mendapatkan izin menggelar aktivitas perkuliahan.

"Pada perjalanannya ternyata tidak bisa menyediakan syarat-syarat ketika izin diberikan. Kalau akhirnya tidak bisa dilaksanakan karena gedung dipagari pihak lain, maka itu melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti," kata Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti RI, Patdono Suwignjo Rabu (28/12).Patdono mengungkapkan, pihaknya tak serta merta mencabut izin SGU. Langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan peringatan kepada Yayasan SGU."Kalau setelah kita kasih peringatan tidak bisa menyelesaikan, maka izin kampus dicabut dan yayasan punya tanggung jawab untuk memindahkan mahasiswanya ke perguruan tinggi terdekat," jelasnya.Soal biaya proses pemindahan mahasiswa SGU ke PTS lain, kata Patdono, hal itu merupakan tanggung jawab yayasan. Penyebab permasalahan ini karena ketidakmampuan yayasan memenuhi syarat yang diberikan.  "Itu semua, biaya yang timbul karena ketidakmampuan yayasan menyelenggarakan pendidikan dengan baik sesuai standar nasional perguruan tinggi, ditanggung oleh yayasan," kata Patdono.Lebih jauh, Patdono menegaskan, Kemenristekdikti tidak akan ikut campur dalam permasalahan pemasangan plang, pemagaran, maupun tuntutan hukum yang sedang berjalan di PN Tangerang. "Itu bukan tupoksi Kemenristek Dikti untuk menyelesaikan permasalahan antara PT BSD dengan PT SGU. Yang bisa kita lakukan hanya mengimbau kepada kedua belah pihak supaya perbedaan pendapat bisa diselesaikan dengan baik," harap dia.Diketahui, PT Bumi Serpong Damai (BSD) memutuskan mengakhiri pinjam pakai tanah dan bangunan serta memasang pagar dan plang di sekitar area kampus SGU. Alasannya, hampir tujuh tahun PT SGU tidak memenuhi kewajiban sesuai dokumen pinjam pakai tanah & bangunan area kampus yang telah disepakati kedua belah pihak.Kuasa hukum PT BSD, Reno Hajar mengatakan, kewajiban yang dimaksud yaitu selama hampir tujuh tahun berturut-turut tidak membayar cicilan tanah dan bangunan. Padahal, pihak PT BSD telah memenuhi 100% kewajiban yang tertera dalam PPJB."Pihak PT SGU sebagai pembeli tidak ada itikad baik untuk membayar cicilan, belum ada yang dipenuhi satu sen pun selama hampir tujuh tahun sejak jadwal pembayaran cicilan jatuh tempo pada Januari 2011, hingga saat ini," kata Reno kepada wartawan, Rabu.Reno menjelaskan, sejak PPJB disepakati oleh kedua belah pihak pada tahun 2010, PT SGU wajib melakukan pembayaran cicilan harga tanah dan bangunan yang jatuh tempo pada Januari setiap tahunnya mulai Januari 2011.Dalam PPJB pun tak ada satu ketentuan yang menyatakan bahwa PT BSD harus menyerahkan seluruh tanah dan bangunan terlebih dahulu.“Tidak ada pasal yang mengatur bahwa PT BSD harus membangun 100 persen dulu, baru setelah itu, PT SGU mulai melakukan pembayaran cicilan harga tanah dan bangunan. Pernyataan SGU itu bertentangan dengan fakta perjanjian," kata Reno.Kewajiban PT BSD yang telah dipenuhi seluruhnya sesuai dengan PPJB pasal 3 tentang Pembangunan dan Penyerahan Bangunan pada ayat 1a dan 1b. Bunyi pasal 3 ayat 1 itu adalah pihak penjual akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada pihak pembeli untuk melakukan fitting out dan pinjam pakai sebagai berikut:Ayat 1a. Tanah dan bangunan stage I A: selambat-lambatnya akhir 2010.Ayat 1b. Tanah dan bangunan stage I B dan tanah stage II akan disepakati bersama oleh para pihak.

Editor: Arief Prasetyo

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/236163-iz...rancam-dicabut

---


- Izin SGU Terancam Dicabut Orang Tua Mahasiswa Protes SGU
0
5K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan