MagnumSizeAvatar border
TS
MagnumSize
AWAS RAZIA PLAT LUAR KOTA
Berdasarkan Pengalaman Ane dan beberapa temen yang kena Razia gara-gara bawa mobil Plat Jawa ke Kalimantan.

Pasal 71. Silahkan disimak:
Ayat 1.
Pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:
a. Bukti registrasi hilang atau rusak;
b. Spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah;
c. Kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau
d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan Bermotor diregistrasi.

Ane coba search di Forum Melek Hukum terutama di threadnya "Serba-Serbi Tilang" Agan Boltcrank, kesimpulan sementara:

  1. Aturan ini gk da sanksi pidanax gan.....jdi gk bisa ditilang....tapi agan wajib lapor gan....
  2. Ada beberapa PEMDA yang bekerjasama dengan POLKIS untuk menindak pelanggaran semacam ini termasuk Denda karena telat memperpanjang STNK
  3. Klo di Kaltim agan kudu ngurus Ijin Operasional atau Surat Jalan yang besarnya bervariasi dan cenderung naik tiap tahun (Ane blom nemu dasar hukumnya)..contoh di Kutai Timur 250rb/3 bulan


Ada beberapa Kota yang pernah RAZIA Plat Nomer
SAMARINDA
BALIKPAPAN
JAMBI
KUTAI TIMUR
DURI, RIAU

Kebayang kayak apa kalau Djokowi menerapkan ini ? Share pengalaman dan Juklak Tilang seperti ini dong Gan



Polling
0 suara
Setujukan dengan Razia Plat Luar Daerah
Diubah oleh MagnumSize 13-01-2013 01:44
0
9.8K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan