Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Jaksa Dakwa Amran Terima Rp 3 Milyar Lebih
Jaksa Dakwa Amran Terima Rp 3 Milyar Lebih
Jakarta, GATRAnews - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary menerima uang Rp 3.055.000.000 dari sejumlah pengusaha yang akan mengerjakan proyek dari dana aspirasi anggota Komisi V DPR RI. Penyuapan terhadap Amran itu diungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/12).

Menurut jaksa, terdakwa Amran menerima uang sejumlah Rp 3 milyar lebih itu dalam dua tahap. Penerimaan ini berawal dari kunjungan sejumlah anggota Komisi V DPR RI di Maluku sekitar tanggal 6-9 Agustus 2015.Rombongan Komisi V DPR itu terdiri dari Damayanti Wisnu Putranti, Fary Djemi Francis, Michael Watimenna, Yudi Widiana Adia, dan Mohamad Toha dalam rangka menyerap usulan program aspirasi di Maluku.Saat kunjungan tersebut, Amran memperkenalkan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, kepada Mohamad Toha. Mereka meminta agar Toha agar program aspirasinya disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara.Pada saat kunjungan kerja tersebut, Amran meminta Abdul Khoir untuk memberikan uang sejumlah Rp 455 juta yang akan diberikan sebagai uang saku anggota DPR yang mengikuti kunjungan kerja bersedia menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara."Selanjutnya Abdul Khoir memberikan uang sejumlah Rp 455 juta kepada terdakwa [Amran Hi Mustary] di Hotel Swiss Bell Ambon," kata Iskandar.Setelah itu, Amran juga menerima Rp 2,6 milyar. Penerimaan ini terkait pengusulan program aspirasi anggota Komisi V DPR di Maluku dan Maluku Utara. Saat bertemu Abdul Khoir, Iqbal Tamher, dan Quraish Lutfi, Amran menyampaikan agar pemerian fee dari rekanan kepada para anggota dewan itu harus melalui atau sepengetahuannya."Terdakwa selanjutnya meminta fee untuk dirinya sejumlah Rp 3 milyar kepada Abdul Khoir. Abdul Khoir menghubungi So Kok Seng alias Aseng, Henock Setiawan alias Rino, Charles Fransz, dan Hong Arta John Al Fred menyampaikan permintaan terdakwa," katanya.Kesepakatannya, PT Windu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa, PT Sharleen Raya (JECO Group) menjadi pelaksana program aspirasi. Selanjutnya Aseng, Rino, dan Hong Arta John Alfred mengirimkan uang kepada Abdul Khoir. Khoir kemudian memberikannya melalui rekeningErwanto, Staf Abdul Khoir.Masing-masing pengusaha di atas memberikan Rp 500 juta. Sedangkan Carlos sejumlah Rp 600 juta, sehingga totalnya Rp 2,6 milyar. Kemudian Abduk Khoir menyerahkan uang tersebut kepada Amran melalui Imran S Djumadil pada tanggal 22 Agustus 2015 di rumah Imran."Abdul Khoir menyerahkan uang kepada terdakwa melalui Imran sejumlah Rp 2,6 milyar yang telah ditukar dalam mata uang Dollar Amerika Serikat," katanya.

Reporter: Iwan SutiawanEditor: Tian Arief

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/236249-ja...3-milyar-lebih

---


- Belum Terungkap, Satu Koper Uang Rp 500 Juta di Rumah Pejabat MA
0
3.8K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan