Xaveriandy Sutanto dan Memi, suami istri penyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman, menyesali perbuatan mereka. Keduanya meminta belas kasih hakim agar diberi hukuman yang ringan. Selain itu keduanya juga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang mereka ajukan dan juga minta menjalani hukuman penjara di Padang.
“Kami memohon dengan segala kerendahan hati dan penyesalan yang mendalam kiranya Yang Mulia majelis hakim berkenan memberi putusan yang ringan dan serendah-rendahnya,” kata Memi saat membacakan pledoi mereka berdua di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12) seperti dilansir detik.com.
Sutanto dan Memi merupakan pengusaha yang salah satu produk komoditasnya adalah gula. Keduanya diduga menyuap Irman Gusman Rp 100 juta agar Irman membantu mereka mendapatkan kuota pembelian gula impor di Bulog.
“Selama kami ditahan di KPK, dimanfaatkan oleh pedagang yang tidak bertanggungjawab untuk tidak mau membayar utang dalam jumlah yang sangat besar dengan berbagai alasan. Sementara kami diwajibkan untuk membayar bunga bank dan cicilan tanpa ada pemasukan dan perusahaan kami diambang kebangkrutan,” ujar Memi.
Sutanto dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Memi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Kami mohon kiranya seluruh peralatan, dokumen kerja kami yang disita KPK dapat dikembalikan karena masih sangat kami butuhkan,” ujarnya.
Menurut Memi, perusahaannya di ambang kembangkrutan. Padahal, 148 karyawannya meminta perusahaan terus bisa beroperasi.
Terkait lokasi penahanan, Memi dan Sutanto memohon ditempatkan di lapas atau rutan di Kota Padang.
“Kami juga memohon kepada yang mulia agar kami dapat menjalani masa hukum pidana kami di lapas atau rutan kelas 2B di Anak Air, Kota Padang. Mengingat anak-anak kami yang di bawah umur berada di Kota Padang. Sehingga memudahkan anak-anak kami menengok dan berkunjung tanpa perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar,” pinta Memi.
source :
http://harianhaluan.com/news/detail/...jara-di-padang
Udah tau salah tapi tetap dikerjakan juga, lah giliran dihukum minta diberi hukuman seringan-ringannya pula. Enak banget hidup nih orang