Quote:
Organisasi yang mewadahi pengurus masjid dan pendakwah diminta melakukan penyaringan terhadap para penceramah agama di tengah kekhawatiran meningkatnya isi ceramah agama yang penuh kebencian.
Dengan difasilitasi oleh Kementerian agama, mereka diminta berperan dalam membina para penceramah agama agar mau dan mampu memahami situasi kemajemukan di Indonesia.
Kepolisian juga dituntut untuk bersikap tegas terhadap tokoh agama yang isi ceramahnya penuh kebencian terhadap agama lain.
Direktur riset lembaga Setara, Ismail Hasani mengusulkan hal itu ketika dimintai komentar tentang kemunculan kembali isu lama tentang batasan ceramah agama yang bisa diterima dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia.
Hari Senin (26/12), pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pimpinan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), karena isi ceramahnya dianggap menistakan agama Kristen.
Melalui situs resminya, FPI menyatakan bahwa pernyataan Rizieq Shihab tidak ada yang salah, karena itulah yang diyakini oleh umat Islam.
Ismail Hasani mengatakan seorang penceramah agama dijamin kebebasannya dalam berbicara, asal saja isi ceramahnya tidak bertentangan dengan produk hukum yang ada.
"Misalnya tidak boleh menyebarkan kebencian, tidak boleh mengandung unsur kontraproduktif bagi perdamaian dan persatuan," kata Ismail Hasani kepada BBC Indonesia, Selasa (27/12).
Karena itulah, lanjutnya, ketika isi ceramah melampaui batasan tersebut, yang bersangkutan bisa ditindak secara hukum oleh aparat yang bersangkutan.
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38442563
tangkap vendetta


