La Nyalla Bebas, Jaksa Agung: Kita Apresiasi Dissenting Opinion 2 Hakim
TS
aghilfath
La Nyalla Bebas, Jaksa Agung: Kita Apresiasi Dissenting Opinion 2 Hakim
Spoiler for La Nyalla Bebas, Jaksa Agung: Kita Apresiasi Dissenting Opinion 2 Hakim:
Jakarta - La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas. Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta itu, Jaksa Agung M Prasetyo menghormatinya.
Namun Prasetyo lebih memberikan apresiasi terhadap 2 hakim adhoc yang menyampaikan dissenting opinion. Kedua hakim itu, hakim Anwar dan Sigit tidak sependapat apabila La Nyalla dibebaskan.
"Bagaimana pun kita harus ya, kita wajib menghormati putusan pengadilan. Kita apresiasi dan beri penghargaan tinggi pada 2 hakim adhoc, yang membuat dissenting opinion, pendapat berbeda, yang tampaknya sepaham dengan jaksa penuntut umum bahwa La Nyalla Mattalitti terbukti bersalah, meski pun akhirnya kalah suara dengan 3 hakim lainnya yang justru menyatakan sebaliknya, La Nyalla Mattalitti tidak bersalah yang akhirnya dibebaskan," kata Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/12/2016).
Prasetyo pun meminta para jaksa penuntut umum untuk tidak berkecil hati. Dia pun sudah memerintahkan para jaksanya untuk mengambil sikap terhadap putusan itu.
"Saya berpesan pada para jaksa saya untuk tidak harus berkecil hati dan patah semangat menghadapi hal-hal seperti itu, tetap berjuang terus untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Dan jaksa penuntut umum sudah tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya. Tetap jalan terus," kata Prasetyo.
Sebelumnya, PN Tipikor menjatuhkan vonis bebas pada Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti. Tapi vonis itu tidak bulat, dua hakim menilai La Nyalla tetap bersalah.
La Nyalla diadili oleh lima hakim yaitu Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Anwar dan Sigit. Alasan mereka membebaskan La Nyalla salah satunya adalah seharusnya jaksa menghormati tiga kali praperadilan di mana ketiganya dimenangkan oleh La Nyalla. Namun hakim Anwar dan Sigit tidak sependapat dengan hal itu tetapi kalah suara.
Spoiler for Ini Pertimbangan Vonis Bebas untuk La Nyalla:
Ini Pertimbangan Vonis Bebas untuk La Nyalla
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim sidang pengadilan yang dipimpin Sumpeno memvonis bebas terdakwa kasus dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan La Nyalla diputus bebas.
Salah satu hakim, Sigit Herman Binaji, membacakan amar putusan majelis hakim. Dalam amar putusan itu, dinyatakan bahwa La Nyalla tidak terlibat dalam kasus yang mendakwakan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang ESDM Nelson Sembiring dan Wakil Ketua Umum Bidang Akselerasi Perdagangan Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra.
"Mencermati dakwaan JPU yang dituangkan dalam dakwaan Diar terkait pertanggungjawaban dana hibah yang telah didakwakan bersama dengan Nelson, telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri," ujar dia saat membacakan amar putusan, di PN Jakpus, Kemayoran, Selasa (27/12).
Diar dan Nelson telah dijatuhi hukuman karena menyalahgunakan dana hibah tanpa ada keterlibatan La Nyalla. Menurut majelis, lanjut Sigit membacakan amar putusan, dengan adanya perjanjian antara pemprov Jatim dengan Kadin Jatim pada 9 Oktober 2011, maka, realisasi dana hibah itu dilakukan dengan mendelegasikan dari La Nyalla kepada Nelson dan Diar.
Delegasi tersebut terkait wewenang pengelolaan dana hibah yang diberikan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sebesar Rp 48 miliar. Diar bertanggung jawab atas pengelolaan dana Rp 9 miliar dan Nelson Rp 17 miliar. Namun, Nelson dan Diar dinyatakan bersalah karena menyelewengkan dana hibah tersebut dengan total sebesar Rp 26 miliar. Amar putusan untuk mereka berdua berdasarkan putusan dari PN Tipikor Surabaya.
Adanya bentuk pertanggungjawaban yang diberikan kepada Nelson dan Diar melalui pendelegasian kepada mereka berdua, menjadi fakta bahwa La Nyalla tidak pernah terlibat dana hibah. Maka, majelis berpendapat pendelegasian wewenang pada bawahannya, yakni Diar dan Nelson tidak lagi menjadi persoalan dengan bukti menghadirkan keduanya di PN Tipikor Surabaya.
"Majelis berpendapat kerugian negara Rp 26 miliar tidak dapat lagi untuk kedua kalinya diminta pertanggungjawaban karena itu sudah dibebankan kepada Diar dan Nelson," ujar dia.
Selain itu, dana tersebut juga sudah tidak menjadi persoalan karena dana Rp 26 miliar itu sudah termasuk dana Rp 5,4 miliar yang menjerat La Nyalla ke dalam masalah dugaan korupsi Rp 1,1 miliar karena dana Rp 5 miliar lebih itu digunakan untuk membeli IPO Bank Jatim. Sementara, Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan, mengatakan penandatanganan terdakwa La Nyalla terkait dana hibah berupa pakta integritas hanya sebagai rasa tanggung jawab moral dan manajerial karena secara teknis sudah dibebankan kepada Diar dan Nelson.
Kecuali, lanjut dia, ada bukti yang nyata-nyata menyatakan bahwa terdakwa sebagai ketua Kadin Jatim melakukan penyewelengan. "Dalam fakta persidangan juga sudah ada 3 putusan praperadilan. Tiga putusan ini intinya penyidikan dan penetapan tersangka La Nyallah tidak sah," kata dia membacakan amar putusan.
Spoiler for La Nyalla Bebas, KPK Akan Perkuat Jaksa Kejagung:
La Nyalla Bebas, KPK Akan Perkuat Jaksa Kejagung
Aries Setiawan, Edwin Firdaus
Selasa, 27 Desember 2016, 20:21 WIB
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, terkait vonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang, La Nyalla Mattalitti oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Walaupun tidak terkait langsung dengan penanganan perkara La Nyalla di Pengadilan, KPK memiliki andil, saat penyidikan dan penangkapan mantan Ketua Umum PSSI itu.
"Tentu saja, akan melakukan koordinasi lebih lanjut, sejauh mana kemudian KPK dapat membantu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2016.
Febri menegaskan, kasus La Nyalla sejatinya adalah hasil koordinasi supervisi Kejagung dan KPK. Karena itu, apabila kasus ini bergulir ke tingkat Kasasi, lembaga antirasuah itu siap menguatkan tim Jaksa Kejaksaan untuk membuktikan La Nyalla melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin Jatim.
"Karena, KPK sejak awal sudah koordinasi supervisi (soal) kasus (La Nyalla) ini," kata Febri.
Meski begitu, Febri menuturkan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Begitu juga, dengan segala pertimbangan para majelis.
"Kami penegak hukum tetap harus menghormati putusan pengadilan. Namun, di sisi lain, ada kewenangan supervisi yang sebelumnya sudah dilakukan dan ada kewenangan untuk lakukan upaya hukum bagi penuntut umum dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim memutus bebas La Nyalla dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim kepada Kadin Jatim periode 2011-2014. Sebab, tiga dari lima hakim memandang, La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi berupa memperkaya diri sendiri Rp1.105.577.500 dari dana hibah itu.
Spoiler for Kata KPK soal Kelanjutan Kasus Korupsi Alkes di RS Unair:
Dewi Irmasari - detikNews Kata KPK soal Kelanjutan Kasus Korupsi Alkes di RS Unair
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair) Surabaya. Salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam kasus itu adalah La Nyalla Mattalitti, yang hari ini divonis bebas di kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK turut mempelajari vonis La Nyalla hari ini. Hal itu menjadi pertimbangan KPK nantinya untuk mengusut kasus yang menyangkut La Nyalla.
"Keputusannya kita harus baca terlebih dahulu secara rinci tentu saja. Apa saja pertimbangan-pertimbangan hakim yang kemudian kesimpulan akhirnya adalah vonis seperti hari ini. Seperti sebelum nanti kita akan melihat keterkaitan jika ada dengan penanganan yang ada di KPK sejauh ini kasus yang sudah bergulir dilakukan supervisi oleh KPK," kata Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).
Terkait dengan vonis bebas La Nyalla sendiri, KPK telah membuka pintu bagi kejaksaan apabila ingin berkoordinasi. Memang dari awal, kejaksaan meminta bantuan KPK terkait kasus itu.
"Lebih lanjut sejauh mana kemudian KPK dapat membantu jika dibutuhkan dalam proses supervisi lebih lebih dalam terkait dengan perkara namun kewenangan apakah akan melakukan upaya hukum lainnya dan berada pada penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Agung," ujar Febri.
Pada Selasa, 21 Juni lalu, penyidik KPK menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa La Nyalla sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Unair Surabaya. La Nyalla dicecar penyidik KPK tentang pengadaan RS Unair. Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi soal barang-barang bukti hasil penyitaan KPK di kantor PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Saat itu La Nyalla masih berada dalam Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Status La Nyalla memang sebagai tahanan Kejati Jawa Timur yang dititipkan di Kejagung.
Sekitar bulan Maret 2015, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan pada La Nyalla terkait proyek RS Unair Surabaya. Perusahaan La Nyalla yaitu Airlangga Tama melakukan joint operation dengan PT Pembangunan Perumahan di rumah sakit itu sejak 2010.
KPK memang tengah menyidik kasus pengadaan alat kesehatan di RS Unair serta soal pembangunan RS tersebut. Tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yaitu Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara bernama Mintarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan bernama Bambang Giatno Raharjo.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair tahap I dan II tahun anggaran 2010 dengan nilai total proyek sekitar 87 miliar. KPK menduga korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar.
Spoiler for Catatan KY atas Vonis Bebas La Nyalla:
Andi Saputra - detikNews Catatan KY atas Vonis Bebas La Nyalla
Jakarta - La Nyalla Mattaliti divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/12) kemarin. Komisi Yudisial (KY) menghormati putusan itu, tetapi tetap mendorong proses lainnya.
"Atas putusan hakim tersebut, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormatinya, sekaligus menempuh jalur yang telah diatur," kata juru bicara KY Farid Wajdi kepada wartawan, Rabu (28/12/2016).
"Namun dengan tidak meninggalkan evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasusnya, mengingat kasus ini telah beberapa kali dilakukan praperadilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang, bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki," sambung Farid.
La Nyalla diadili oleh lima hakim yaitu Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Anwar dan Sigit.
"Dorongan dan dukungan diserukan kepada aparat penegak hukum untuk terus memproses apa pun temuannya, termasuk melakukan kerjasama intensif jika mungkin dengan aparat yang lain, seperti KPK misalnya," cetus Farid.
Vonis Pengadilan Tipikor tidak bulat, dua hakim yaitu Anwar dan Sigit menilai sebaliknya. Tapi suara Anwar dan Sigit kalah suara.
"Dari Komisi Yudisial (KY) sendiri, ini akan jadi catatan kami, dan lagi-lagi karena proses hukumnya masih berjalan kami belum bisa memberikan keterangan apa pun, namun kami pastikan apa pun itu akan ada tindaklanjutnya," pungkas Farid.