victimofgip.997Avatar border
TS
victimofgip.997
La Nyalla Bebas, Kuasa Hukum: Perkaranya Tidak Usah Diperpanjang
Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti. Atas vonis itu, La Nyalla senang dengan putusan bebas itu.

"Pak La Nyalla senang dan suka cita sekali makanya tadi langsung sujud syukur kan," ungkap kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Aristo berharap perkara ini tidak lagi diperpanjang, karena hakim sudah memutuskan La Nyalla bebas murni. Meski dua hakim dari 5 hakim memberikan dissenting opinion atau tidak sependapat dengan vonis tersebut.

"Kami berharap perkara ini sudahlah tidak usah diperpanjang lagi kasus ini. Dissenting itu wajar, putusan sela juga dissenting kan akhirnya 3-2 tapi itu hak hakim," jelas Aristo.

Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak, ketua majelis hakim Sumpeno memutuskan La Nyalla tidak terbukti bersalah.

"Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa," ujar Sumpeno. (adf/asp)


https://m.detik.com/news/berita/d-33...306.1470914253

Lagi lagi terbukti hukum di negeri ini dipakai hanya untuk kepentingan penguasa.
0
2K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan