- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
140 Perusahaan di Jabar tidak Bisa Bayar UMK


TS
Ulqiora
140 Perusahaan di Jabar tidak Bisa Bayar UMK
Mediaindonesia 27 Des. 2016 04:10

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
SEBANYAK 140 perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota 2017 karena mengaku tidak sanggup menaikkan upah karyawan sebesar 8,25%. Perusahaan-perusahaan tersebut berada di Bekasi dan Bogor.
"Bekasi dan Bogor memiliki UMK yang tergolong tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dengan mencocokkan data-data yang diberikan dengan fakta di lapangan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ferry Sofwan, Senin (26/12).
Dia menargetkan penetapan UMK sektoral bisa dilakukan pekan ini karena sudah harus diterapkan mulai 1 Januari 2017. "Sudah ada 12 kabupaten dan kota yang mengajukan UMK sektoral, tapi baru 10 yang sudah memasukkan berkas administrasi," tandas Ferry.
Sumur : http://www.mediaindonesia.com/news/read/84611/140-perusahaan-di-jabar-tidak-bisa-bayar-umk/2016-12-27
Yah apa yg mau diharepin dari jabar? Gubernurnya aja tukang panggul beras, ada bencana cukup berdoa katanya. Sungguh varokah. Nasibmu para buruh. Yg sabar moga kedepan lebih baik. Setidaknya lebih mulia daripada nasbung laknat keybod warior

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
SEBANYAK 140 perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota 2017 karena mengaku tidak sanggup menaikkan upah karyawan sebesar 8,25%. Perusahaan-perusahaan tersebut berada di Bekasi dan Bogor.
"Bekasi dan Bogor memiliki UMK yang tergolong tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dengan mencocokkan data-data yang diberikan dengan fakta di lapangan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ferry Sofwan, Senin (26/12).
Dia menargetkan penetapan UMK sektoral bisa dilakukan pekan ini karena sudah harus diterapkan mulai 1 Januari 2017. "Sudah ada 12 kabupaten dan kota yang mengajukan UMK sektoral, tapi baru 10 yang sudah memasukkan berkas administrasi," tandas Ferry.
Sumur : http://www.mediaindonesia.com/news/read/84611/140-perusahaan-di-jabar-tidak-bisa-bayar-umk/2016-12-27
Yah apa yg mau diharepin dari jabar? Gubernurnya aja tukang panggul beras, ada bencana cukup berdoa katanya. Sungguh varokah. Nasibmu para buruh. Yg sabar moga kedepan lebih baik. Setidaknya lebih mulia daripada nasbung laknat keybod warior
0
2.1K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan