Mungkin banyak yang bertanya kenapa?
Sebelumnya kita harus tahu apa itu PPN, VAT dan GST.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
Spoiler for Barang tidak kena PPN:
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
minyak mentah (crude oil).
Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Panas bumi.
asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat(phospat), talk, tanah serap (fullers earth),tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan.
bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
beras
gabah
jagung
sagu
kedelai
garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan,dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
telur, yaitu telur yang tidak diolah,termasuk telur yang dibersihkan,diasinkan, atau dikemas
susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
makanan dan minuman yang disajikan di hotel,restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Uang, emas batangan, dan surat berharga
Spoiler for Jasa Tidak Kena PPN:
Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
Jasa dokter hewan.
Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
Jasa kebidanan dan dukun bayi.
Jasa paramedis dan perawat.
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
Jasa psikolog dan psikiater.((konsultan kesehatan))
Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Jasa pelayanan sosial, meliputi:
Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
Jasa pemadam kebakaran.
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
Jasa lembaga rehabilitasi.
jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium.
jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel danmenggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
Jasa keuangan, meliputi:
jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
sewa guna usaha dengan hak opsi;
anjak piutang;
usaha kartu kredit; dan/atau
pembiayaan konsumen;
jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
jasa penjaminan
jasa asuransi
Jasa keagamaan, meliputi:
Jasa pelayanan rumah ibadah.
Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
Jasa lainnya di bidang keagamaan.
Jasa pendidikan, meliputi:
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti:
pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
Jasa tenaga kerja, meliputi:
jasa tenaga kerja.
jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Jasa perhotelan, meliputi:
Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
jasa penyediaan tempat parkir
jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
jasa pengiriman uang dengan wesel pos
jasa boga atau katering
Sebagai wisatawan yang bukan Warga Negara Indonesia, mereka tidak wajib membayarkan pajak karena mereka tidak mendapatkan manfaat dari pembayaran pajak tersebut. Namun disetiap pembelian barang dan jasa yang mereka beli di Indonesia dikenakan Pajak sebesar 10% di dalam struknya. Pemerintah Indonesia memberlakukan VAT (Value-Added Tax) Refund untuk wisatawan agar tidak kena pajak. Pengembalian bisa dilakukan secara tunai maupun kartu kredit.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya belanjaan si turis bisa di-refund PPN-nya. Yang paling utama adalah turis tersebut bukan Warga Negara Indonesia atau bukan Permanent Resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya.Dan yang kedua, bukan kru dari maskapai penerbangan.
Untuk dapat melakukan klaim pengembalian PPN ini, Barang yang dibeli harus dari toko retail yang ikut menjadi partisipan program VAT Refund di Indonesia dengan minimal pembelian adalah Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah) dalam satu strok (one valid tax invoice). Tanggal pembelian tidak lebih dari 1 bulan sebelum Turis tersebut meninggalkan Indonesia/ ketika pengajuan klaim sesaat sebelum boarding.
Adapun dokumen yang harus ditunjukkan pada saat melakukan permintaan kembali atas PPN dan PPnBM yang sudah dibayar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16E ayat (4) UU PPN adalah :
Paspor
Pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan;
Faktur Pajak.
Agar proses klaim PPN ini berjalan lancar, Turis harus membawa invoice asli dan special tax invoice dari Kasir tempat belanja barang tersebut.
Dengan program ini, para Turis yang datang ke Indonesia dapat menikmati fasilitas ini dengan datang ke konter VAT Refund di beberapa bandara di Indonesia yakni :
1. Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta
2. Bandara Adisucipto, Yogyakarta
3. Bandara Juanda, Surabaya
4. Bandara Kualanamu, Medan
5. Bandara Ngurah rai, Bali
Hal ini berlaku juga untuk kita yang gemar berbelanja di luar negeri, jangan lupa untuk klaim GST (Good and Services Tax) Refund yang berkisar antara 5-17% tergantung kebijakan di setiap Negara.Tentu saja pajak ini akan lebih terasa kalau membeli barang2 mahal. Tetapi batasan minimum-nya ternyata bisa jadi lumayan rendah.
Note: Cukai di Indonesia dan VAT/GST adalah dua hal yang berbeda. Pajak VAT/GST adalah sama dengan Tax yang biasanya di Indonesia dikenakan pada pajak makanan yang tertulis 10% yang ada di nota atau struk pembelian, kurang lebihnya VAT/GST adalah demikian. Jadi bukan berarti dengan kita klaim VAT/GST Refund maka kita bebas pajak cukai di Indonesia.
Quote:
Original Posted By popocoy►Padahal TS dah kasih links ke bahasan2 laen soal VAT biar makin paham tapi sayang, penyakit orang INDON (untuk membedakan dg Indonesia) adalah malas baca sampe kelar dan malas cari info2 lanjutan.
Yang gak pernah ke jalan2 ke Malingsia, Thailand, Vietnam, atawa Sengapur, sekali2 jalan2 ke sono deh, biar paham bahwa ini kebijakan yang berlaku umum di luar negeri (baca: global).
Lu (sebagai WNI dan turis) jalan2 ke Bangkok, Kualalumpur, Sengapur, Manila, Kyoto, Paris, Milan, de el el, lalu beli barang2 KONSUMSI gak sekali habis pakai (bukan makanan), lu berhak sebagai WNA/turis dari negara2 itu untuk refund PPN atas barang2 tsb, karena PPN/VAT/GST itu cuma berlaku untuk Warga Negara yang hidup di Negara yang bersangkutan.
Kalau lu pegang paspor Indonesia (anggap aja lu orang Indonesia kecuali lu mau dianggep orang Papua Nugini) lalu beli buku, maenan, jam tangan, apapun yang gak habis makan di Sengapur, elu berhak minta refund PPN bahasa jawanye VAT (Value Added Tax) bahasa Sengapur GST (Goods and Services Tax), lu orang tinggal minta STEMPEL atau Bukti Refund ke toko lu orang beli barang, nanti lu minta refund/re-imburse/diganti di bandara Changi di counter VAT/GST REFUND sambil nunjukin bukti/stempel sama tiket lu pulang ke Indonesia.
Jadi GST/VAT/PPN itu berlaku umum dan global dan memang ditujukan untuk memberi insentif bagi turis2 asing untuk datang ke negara2 tsb. dan memberikan perlakuan yang seimbang kepada Warga Negara Asing yang tidak hidup, kerja dan mencari makan di negara tsb (ini pendapat pribadi ane, TS bisa luruskan lah).
Quote:
Original Posted By GenesisXM5800►Lumayan sih waktu itu pergi ke bangkok beli makanan2 kering sama oleh2 khas sana di toko besar kira2 abis THB 2000an terus dapet VAT kira2 THB 100 hahaha
Entah kenapa dulu ke singapur mau minta refund agak ribet yah pas minta stempel di toko2nya gitu jadinya males deh bodo ah untung pas ke bangkok nyobain dan ternyata gak seribet di singapur
btw buat agan2 yang gak terima gimana jelasinnya yah haahha mending jalan2 gih biar ngerti pada akhirnya