- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Ada Lagi Kewajiban Tenaga Kerja Asing Berbahasa Indonesia


TS
krisnauruhara
Tak Ada Lagi Kewajiban Tenaga Kerja Asing Berbahasa Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan derasnya arus tenaga kerja asing khususnya dari Tiongkok ke Indonesia disebabkan karena pencabutan Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
Permen 16 sebelumnya mensyaratkan bahwa 1 tenaga kerja asing harus didampingi 10 tenaga kerja lokal. Nah, syarat tersebut telah dihilangkan dalam Permen 15 yang baru.
"Artinya, hilanglah sepuluh tenaga kerja lokal jika tenaga asingnya semakin banyak. Jadi boleh masukin orang asing sebanyak apapun engga ada pembanding tenaga kerja lokal. Artinya hilang kan, ini tidak fair," kata Dede Yusuf saat diskusi bertajuk 'Di Balik Serbuan Warga Asing' di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/12/2016).
Dede juga menyoroti mengenai kemampuan berbahasa Indonesia yang tidak lagi menjadi syarat bagi tenaga kerja asing. Akibatnya, kata Dede, banyak daerah pembangunan infrastruktur yang tidak lagi menggunakan bahasa Indonesia.
Tulisan-tulisan di proyek-proyek tersebut kini telah menggunakan tulisan atau aksara Tiongkok. Menurut Dede ini sangat berbahaya karena pekerja lokal tidak mengeri arti dan maksud tujuan tulisan tersebut.
Padahal, basa saja tulisan tersebut mengandung arti tegangan tinggi dan lain semacamnya.
"Bayangkan kabel-kabel tegangan tinggi dan segala macem, nah pekerja lokal kita kan tidak bisa baca. Itu kan berbahaya. Artinya tetap harus kita waspadai hal-hal semacam ini," ungkap politikus Partai Demokat itu.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...hasa-indonesia
Polling
0 suara
Setujukah dengan penghapusan wajib bahasa Indonesia untuk pekerja asing?
0
1.4K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan